"Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum) pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup," kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15/2/2023).
Menurut Susilaningtyas, dulunya kasus besar dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (obstraction of justice).
Dia berharap Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim atas sikap jujur dalam proses persidangan.
"Yang pasti jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator," tambahnya.
"Yang pasti jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator," tambahnya.
Wanita itu menambahkan, saat ini kondisi Bharada E jauh lebih sehat dan bersemangat lantaran ada banyak dukungan dari berbagai pihak sehingga bisa melangkah lebih jauh untuk masa depannya.
Ke depannya, pihak LPSK akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada Bharada E sebagai antisipasi ancaman yang tidak diinginkan.
"Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan," tutupnya.