• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Jumat, 2 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

  • Daerah
    • Kedubes Spanyol meminta Basarnas lanjut cari korban kapal tenggelam

      Kedubes Spanyol meminta Basarnas lanjut cari korban kapal tenggelam

      3 jam lalu

      Gubernur NTT bersama tokoh agama dan adat berdoa di lokasi kecelakaan kapal

      Gubernur NTT bersama tokoh agama dan adat berdoa di lokasi kecelakaan kapal

      31 December 2025 16:32 Wib

      Gubernur NTT melibatkan tokoh agama-adat mencari korban kapal tenggelam

      Gubernur NTT melibatkan tokoh agama-adat mencari korban kapal tenggelam

      31 December 2025 6:39 Wib

      Tim SAR gabungan makin memperluas pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

      Tim SAR gabungan makin memperluas pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

      31 December 2025 6:38 Wib

      KSOP menutup pelayaran di Labuan Bajo waspadai potensi cuaca ekstrem

      KSOP menutup pelayaran di Labuan Bajo waspadai potensi cuaca ekstrem

      30 December 2025 15:02 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      31 December 2025 8:52 Wib

      Dua penerjun tewas tenggelam dalam insiden terjun payung di Pangandaran

      Dua penerjun tewas tenggelam dalam insiden terjun payung di Pangandaran

      30 December 2025 17:33 Wib

      Polisi: Jasad 15 korban kebakaran di Panti Werdha Damai Manado tak dapat dikenali

      Polisi: Jasad 15 korban kebakaran di Panti Werdha Damai Manado tak dapat dikenali

      30 December 2025 7:51 Wib

      Panglima TNI tambah 15 batalyon percepat pembangunan jembatan dan hunian di Sumatera

      Panglima TNI tambah 15 batalyon percepat pembangunan jembatan dan hunian di Sumatera

      29 December 2025 12:03 Wib

      BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar Indonesia

      BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar Indonesia

      29 December 2025 7:49 Wib

  • Ekonomi
    • HKI meminta pemerintah fokus sinergikan izin kawasan industri pada 2026

      HKI meminta pemerintah fokus sinergikan izin kawasan industri pada 2026

      6 jam lalu

      Rosan menargetkan Rp1 triliun dari dana CSR BUMN untuk pascabencana

      Rosan menargetkan Rp1 triliun dari dana CSR BUMN untuk pascabencana

      6 jam lalu

      Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo turun per 1 Januari 2026

      Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo turun per 1 Januari 2026

      15 jam lalu

      DJPb NTT mencatat transaksi menggunakan KKP pada 2025 capai Rp29,05 miliar

      DJPb NTT mencatat transaksi menggunakan KKP pada 2025 capai Rp29,05 miliar

      31 December 2025 6:39 Wib

      Mensesneg: Kementerian Kehutanan mengaudit 24 perusahaan penerima HPH, HTI

      Mensesneg: Kementerian Kehutanan mengaudit 24 perusahaan penerima HPH, HTI

      30 December 2025 7:52 Wib

  • Politik & Hukum
    • Polisi mulai menyelidiki penyebab kecelakaan kapal di Labuan Bajo

      Polisi mulai menyelidiki penyebab kecelakaan kapal di Labuan Bajo

      6 jam lalu

      Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

      Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

      31 December 2025 20:14 Wib

      4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

      4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

      31 December 2025 16:34 Wib

      Kanwil Imigrasi NTT memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025

      Kanwil Imigrasi NTT memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025

      31 December 2025 13:19 Wib

      17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 9 dan 6 tahun penjara disertai pemecatan

      17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 9 dan 6 tahun penjara disertai pemecatan

      31 December 2025 13:13 Wib

  • Kesra
    • Mendiktisaintek mendorong penguatan ekosistem riset secara bersama

      Mendiktisaintek mendorong penguatan ekosistem riset secara bersama

      15 jam lalu

      Jasa Raharja memastikan beri santunan korban kecelakaan KM Putri Sakinah

      Jasa Raharja memastikan beri santunan korban kecelakaan KM Putri Sakinah

      30 December 2025 7:32 Wib

      Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      23 December 2025 9:07 Wib

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      22 December 2025 4:55 Wib

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      19 December 2025 5:29 Wib

  • Olahraga
    • Piala Afrika 2025 - Senegal melaju ke 16 besar sebagai juara Grup D

      Piala Afrika 2025 - Senegal melaju ke 16 besar sebagai juara Grup D

      31 December 2025 8:56 Wib

      Liga Inggris - Arsenal raih kemenangan telak 4-1 atas Aston Villa

      Liga Inggris - Arsenal raih kemenangan telak 4-1 atas Aston Villa

      31 December 2025 8:49 Wib

      Liga Inggris - Manchester United berbagai poin dengan Wolverhampton usai imbang 1-1

      Liga Inggris - Manchester United berbagai poin dengan Wolverhampton usai imbang 1-1

      31 December 2025 8:49 Wib

      Liga Inggris - Newcastle kembali ke jalur kemenangan usai taklukkan Burnley 3-1

      Liga Inggris - Newcastle kembali ke jalur kemenangan usai taklukkan Burnley 3-1

      31 December 2025 8:48 Wib

      Liga Inggris - Chelsea gagal naik ke empat besar meski ditahan Bournemouth 2-2

      Liga Inggris - Chelsea gagal naik ke empat besar meski ditahan Bournemouth 2-2

      31 December 2025 8:47 Wib

  • Hiburan
    • Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

  • Internasional
    • Prabowo terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia di Mekkah

      Prabowo terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia di Mekkah

      24 December 2025 11:51 Wib

      Kelompok Asia-Pasifik resmi ajukan Indonesia sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Kelompok Asia-Pasifik resmi ajukan Indonesia sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      24 December 2025 11:44 Wib

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      16 December 2025 14:37 Wib

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      16 December 2025 14:36 Wib

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      15 December 2025 10:34 Wib

  • Artikel
    • Riset hingga revisi regulasi, wajah terkini transformasi transmigrasi

      Riset hingga revisi regulasi, wajah terkini transformasi transmigrasi

      31 December 2025 8:58 Wib

      Menunggu aliran deras dari keran moneter yang kian longgar

      Menunggu aliran deras dari keran moneter yang kian longgar

      31 December 2025 8:55 Wib

      Dilema penambahan RTH dan prostitusi ruang terbuka di Jakarta

      Dilema penambahan RTH dan prostitusi ruang terbuka di Jakarta

      31 December 2025 8:51 Wib

      Refleksi akhir tahun 2025, mengawal muruah otda dan keadilan fiskal

      Refleksi akhir tahun 2025, mengawal muruah otda dan keadilan fiskal

      30 December 2025 14:58 Wib

      Melihat sepak terjang TNI pada 2025

      Melihat sepak terjang TNI pada 2025

      30 December 2025 7:47 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Vonis Sambo dan rasa keadilan masyarakat

id vonis sambo,sambo,putri,artikel hukum Oleh Indriani Selasa, 14 Februari 2023 11:35 WIB

Image Print
Artikel - Vonis Sambo dan rasa keadilan masyarakat

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31-1-2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

...Kasus yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menuai perhatian publik yang tinggi. Tidak hanya masyarakat tetapi juga media dan banyak pihak. Tak heran, pembacaan putusan menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Perjalanan hukum kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memasuki babak baru yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo karena menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

Kasus yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menuai perhatian publik yang tinggi. Tidak hanya masyarakat tetapi juga media dan banyak pihak. Tak heran, pembacaan putusan menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Seorang warga Tangerang, Diana (35), berharap hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada terdakwa karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.

“Berharap (vonis hakim) nanti seadil-adilnya,” kata Diana di Jakarta, Senin.

Pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Dr. Hery Firmansyah menilai bahwa sebenarnya masyarakat tidak boleh hanya mengeksklusifkan kasus Sambo dkk. karena masih banyak perkara seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan lainnya yang juga membutuhkan penanganan yang sama seriusnya, serta penting bagi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri.

“Seharusnya, kita tidak membedakan kasus hukum itu sendiri meskipun kasus Ferdy Sambo ini menjadi perhatian masyarakat karena seorang polisi terbunuh di rumah jenderal bintang dua. Nah ini menjadi viral. Belum lagi ada kasus obstruction of justice atau tindak pidana untuk menghalangi suatu proses hukum yang melibatkan banyak oknum anggota kepolisian yang terlibat,” kata Hery.

Lamanya proses peradilan dalam kasus tersebut juga dapat menjadi catatan sendiri bagi masyarakat. Apalagi kasus itu melibatkan pihak kepolisian sehingga sebagian masyarakat beranggapan jalannya terjal atau terlalu panjang untuk suatu kasus hukum. Apalagi jika berkaitan dengan masyarakat sipil. Padahal, memang seperti itulah proses penegakan hukum yang harus dilewati.

Lulusan program doktoral dari Untar itu mengakui bahwa kasus Ferdy Sambo dkk. tersebut memang telah menguras banyak waktu, tenaga, pikiran, hingga biaya.

“Ini juga bisa menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk melakukan bersih-bersih secara keseluruhan. Bahwa semua orang di mata hukum itu sama atau equity before the law itu betul-betul ditegakkan,” imbuh dia.

Begitu juga terkait relasi kuasa yang disampaikan oleh terdakwa obstruction of justice karena mengikuti perintah atasan, Hery menilai perlu adanya adanya perbaikan ke depan. Aturan-aturan teknis terkait penolakan-penolakan perintah atasan dapat disosialisasikan lagi ke depan.

Dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Akan tetapi, lanjut dia, masih ada ayat 2 yakni mengikuti perintah yang sah dan ada juga perintah tidak sah yang tidak perlu diikuti.

Menanti vonis wakil Tuhan

Hery menjelaskan apa pun vonis hakim pada kasus Sambo dkk. merupakan keputusan dari wakil Tuhan. Karena, setiap proses penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME).

Tidak melihat apakah terdakwa itu polisi atau bukan tetapi dilihat dari proses penegakan hukum yang bermuara pada keadilan yang kemudian diselesaikan secara proporsional.

Apalagi dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim yang merupakan wakil Tuhan di dunia mengacu pada tiga dasar utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Meski tak menampik bahwa yang dominan adalah keadilan.

“Akan tetapi jangan lupa, dua hal yang lain seperti kepastian hukum dan kemanfaatan jadi bagian yang tak terpisahkan dari keputusan hakim itu sendiri,” kata dia lagi.

Lalu bagaimana jika nantinya vonis hakim jika tak sesuai dengan harapan masyarakat? Hery menilai bahwa masyarakat dapat menciptakan konsekuensinya sendiri melalui berbagai cara.

“Ketika kita sudah melakukan suatu proses dengan sehormat-hormatnya, dengan proses yang secara konstitusional dilewati, kadang ada yang menilai hasil akhirnya saja. Misalnya, kok ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Memang bagaimana keadilan masyarakat itu abstrak karena setiap orang memiliki persepsi, punya keinginan yang berbeda,” jelas Hery.

Hakim sebagai wakil Tuhan mencoba merefleksikan apa yang sudah terjadi di proses persidangan. Putusan tersebut itu pada ujung dari proses penegakan hukum. Sebelumnya ada tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan sidang pengadilan.

“Jadi, kalaupun ada putusan hukum dari hakim, yang misalnya harusnya pidana mati, tapi kemudian tidak memutus pidana mati bahkan juga tidak menyentuh putusan yang diharapkan masyarakat sesuai tuntutan jaksa ini, maka kita harus diterima dengan lapang dada,” pesan dia.

Herry juga menyitir istilah hukum yang bermakna bahwa putusan hakim selalu dianggap benar selama belum ada putusan pengadilan di tingkat di atasnya yang kemudian mengoreksi hal itu. Suka atau tidak suka, itulah kenyataannya.

Tekanan pada hakim

Dalam perjalanan hukum kasus Ferdy Sambo dkk. itu, Hery mengakui bahwa memang ada tekanan psikis yang dialami para hakim. Hal itu terlihat beberapa waktu lalu di jagat maya adanya cuplikan video Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membicarakan vonis Sambo. Dalam kasus-kasus besar memang membutuhkan keberanian.

“Saya bukan hanya dosen dan praktisi, kita paham setiap episode dari proses penegakan hukum, kadang kita merasa pasti menang atau benar tapi putusan yang ada malah sebaliknya,” katanya.

Hal itu merupakan cara penegakan hukum yang harus dipahami. Bahwa dalam proses penegakan hukum pidana, kebenaran materiil yang sejatinya harus dipahami. Hakim juga mempunyai independensi dan kewenangan sesuai dengan UU No. 48/2009 Pasal 5 yang mana hakim dan hakim konstitusi wajib menggali nilai hukum dan nilai keadilan di masyarakat.

Baca juga: Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

Saat ada pertentangan di masyarakat terkait putusan hakim dan ada yang tidak bersepakat maka keputusan hakim itu tidak bisa batal begitu saja. Keputusan itu tetaplah benar, tinggal bagaimana mekanisme banding.

JPU dalam kasus tersebut dapat mempertimbangkan mekanisme banding jika putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan. Begitu juga dengan terdakwa, juga bisa melakukan banding terkait putusan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi lagi.

Dia berharap waktu, pikiran, tenaga, hingga biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mengawal kasus ini tidak sampai menjadi sesuatu yang kontraproduktif dan beranggapan sudah lama mengawal sidang tapi vonisnya hanya segitu.

Baca juga: Artikel - Di balik pertemuan monumental Presiden Jokowi dan Xi Jinping

“Kita juga tidak boleh mengintervensi. Jawaban ini terkesan klise. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengungkapkan, bukan berarti yang boleh berbicara terkait kasus Sambo ini hanya anak fakultas hukum karena sejatinya keadilan itu untuk masyarakat. Justice for all. Keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar bagi semua orang,” tegas dia.

Ke depan, masyarakat diharapkan memiliki energi dan daya tahan yang sama dalam mengawal berbagai kasus hukum lainnya di Indonesia sehingga proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keadilan bisa diraih.

Apa pun, vonis majelis hakim tidak selalu bisa memuaskan semua pihak.


Baca juga: Artikel - Membongkar kasus penyelundupan WNI ke Australia






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Vonis Sambo dan rasa keadilan masyarakat


Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Kejagung sebut putusan MA terkait kasasi Sambo sudah mengakomodasi tuntutan jaksa

Kejagung sebut putusan MA terkait kasasi Sambo sudah mengakomodasi tuntutan jaksa

Rabu, 9 Agustus 2023 15:28 Wib

Presiden Jokowi sebut putusan Sambo dan lainnya wilayah pengadilan

Presiden Jokowi sebut putusan Sambo dan lainnya wilayah pengadilan

Kamis, 16 Februari 2023 13:55 Wib

Artikel - Vonis untuk Sang Penguak Fakta

Artikel - Vonis untuk Sang Penguak Fakta

Kamis, 16 Februari 2023 9:52 Wib

Hakim jatuhkan vonis penjara 1,6 tahun kepada Bharada E

Hakim jatuhkan vonis penjara 1,6 tahun kepada Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 12:46 Wib

LPSK sebut Bharada Eliezer contoh justice collaborator

LPSK sebut Bharada Eliezer contoh justice collaborator

Rabu, 15 Februari 2023 12:18 Wib

Hakim vonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara

Hakim vonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara

Selasa, 14 Februari 2023 12:12 Wib

Hakim vonis mati Ferdy Sambo

Hakim vonis mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 19:06 Wib

Hari ini  Sambo dan Putri Candrawathi jalani sidang vonis

Hari ini Sambo dan Putri Candrawathi jalani sidang vonis

Senin, 13 Februari 2023 8:58 Wib

  • Terpopuler
BMKG: Waspadai potensi hujan lebat di NTT hingga  awal 2026

BMKG: Waspadai potensi hujan lebat di NTT hingga awal 2026

30 December 2025 14:53 Wib

Tim SAR gabungan makin memperluas pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR gabungan makin memperluas pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

31 December 2025 6:38 Wib

Tim SAR gabungan menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR gabungan menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

28 December 2025 6:19 Wib

Tim SAR menemukan seorang WNA Spanyol korban kecelakaan kapal di Labuan Bajo

Tim SAR menemukan seorang WNA Spanyol korban kecelakaan kapal di Labuan Bajo

29 December 2025 11:21 Wib

  • Top News
Kedubes Spanyol meminta Basarnas lanjut cari korban kapal tenggelam

Kedubes Spanyol meminta Basarnas lanjut cari korban kapal tenggelam

Polisi mulai menyelidiki penyebab kecelakaan kapal di Labuan Bajo

Polisi mulai menyelidiki penyebab kecelakaan kapal di Labuan Bajo

Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 9 dan 6 tahun penjara disertai pemecatan

17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 9 dan 6 tahun penjara disertai pemecatan

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video