Mulai 7 Maret di NTT pembelian Solar gunakan QR Code

id NTT,BBM bersubsidi,Kota Kupang,peneraoan barcode untuk bbm bersubsidi

Mulai 7 Maret di NTT pembelian Solar gunakan QR Code

Petugas SPBU sedang melayani pengemudi yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar saat uji coba pembelian BBM jenis solar menggunakan barcode di salah satu SPBU di Kota Kupang, NTT, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Ya ini kan masih dalam masa sosialisasi, diharapkan dalam beberapa hari ke depan kendaraan pengguna solar yang belum terdaftar bisa segera didaftarkan
Kupang (ANTARA) - PT Pertamina menyatakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menggunakan sistem QR Code mulai diterapkan di Nusa Tenggara Timur, 7 Maret 2022.

"Untuk wilayah NTT per 7 Maret mulai diterapkan pembelian BBM solar menggunakan QR Code dan itu tentunya bagi kendaraan yang sudah mendaftar," kata Area Manager Communication & CSR Marketing Region Jatimbalinus Deden Mochamad Idhani di Kupang, Selasa (28/2).

Hal itu disampaikannya pada sosialisasi perluasan uji coba implementasi full cycle subsidi dengan QR Code yang menghadirkan aparat kepolisian Polda NTT, Organda, serta perwakilan dari pemerintah Provinsi NTT.

Dia mengatakan penerapan pembelian BBM subsidi jenis solar menggunakan sistem QR Code ini akan diterapkan di 22 kabupaten dan kota di NTT.

Dia menjelaskan bahwa penerapan penggunaan QR Code untuk pembelian BBM tujuannya agar BBM subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari kecurangan pembelian solar di lapangan.

Baca juga: Pertamina perluas uji coba QR Code beli BBM subsidi

Deden juga menjelaskan bahwa bagi warga yang kendaraannya pengguna BBM jenis solar diharapkan dalam beberapa hari ke depan  segera mendaftarkan kendaraannya agar bisa menggunakan solar.

"Ya ini kan masih dalam masa sosialisasi, diharapkan dalam beberapa hari ke depan kendaraan pengguna solar yang belum terdaftar bisa segera didaftarkan," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa jika ada yang bingung mendaftar bisa mengunjungi langsung SPBU di Kota Kupang misalnya untuk melakukan pendaftaran.

Baca juga: Pertamina: bilang tak ada larangan beli BBM bersubsidi di SPBU berbeda

Section Head Communication & Head Relations Taufik Kurniawan menegaskan bahwa kendaraan yang belum terdaftar dan pada saat penerapan sistem itu belum mendaftar, hanya diberikan kelonggaran sekali saja mengisi BBM jenis solar dengan kuota 20 liter.

"Jadi yang belum daftar dan terlanjur ke SPBU maka hanya diberikan kesempatan sekali saja mengisi BBM jenis solar dengan cara petugas mencatat nomor kendaraannya," ujar dia.

Untuk pembeli solar yang menggunakan jerigen atau non kendaraan, khususnya untuk sektor pertanian dan kelautan tetap dalam pengawasan Pertamina.

"Mereka yang membeli solar menggunakan jerigen adalah mereka yang sudah memiliki surat rekomendasi sehingga layak," kata dia.