KPK sebur rak ada kejanggalan di LHKPN Endar Priantoro

id Kpk ,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Endar Priantoro ,LHKPN

KPK sebur rak ada kejanggalan di LHKPN Endar Priantoro

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Belum tahu, masih normal-normal saja, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu, (1/4/2023).
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan belum menemukan kejanggalan pada harta kekayaannya.

"Belum tahu, masih normal-normal saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu, (1/4/2023).

Pahala mengatakan pemeriksaan LHKPN Endar masih berjalan karena masih banyak data laporan yang harus dipelajari oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK.

"Nanti kita update hasilnya, karena sekali lagi data awalnya, kita belum banyak," ujarnya.

Meski demikian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut, Pahala menyebut tidak ada indikasi ketidakwajaran dalam LHKPN Endar.

"Belum ada indikasi apa-apa," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.
Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.

Viralnya unggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi kepada Endar dengan melibatkan Dewas Pengawas KPK.

KPK sebelumnya juga telah mengklarifikasi sejumlah pejabat penyelenggara negara terkait dengan gaya hidup atau peningkatan kekayaan yang tak wajar.


Yang paling menarik perhatian publik adalah kasus harta kekayaan tak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

KPK bahkan telah meningkatkan status kasus Rafael Alun ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Tidak ada kejanggalan di LHKPN Endar Priantoro