KPU Lembata tetapkan DPS Pemilu 2024

id dps pemilu,kpu lembata

KPU Lembata tetapkan DPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Lembata menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. ANTARA/HO-KPU Lembata.

"KPU tetap menerima masukan dari masyarakat terkait DPS. Yang terpenting adalah masukan-masukan dari masyarakat dilengkapi dengan bukti pendukung
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 105.041 orang.

"Dalam daftar pemilih sementara (DPS) tersebut didominasi pemilih perempuan yakni sebanyak 55.641 pemilih dan pemilih laki-laki sebanyak 49.401," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Hermanus Tadon, saat dihubungi dari Kupang, Senin, terkait penetapan DPS Pemilu 2024.

"Total DPS Kabupaten Lembata untuk Pemilu 2024 sebanyak 105.041 pemilih. Para pemilih ini tersebar pada sembilan kecamatan yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (dapil)," katanya.

Dia menjelaskan, jumlah pemilih terbanyak terdapat pada daerah pemilihan (dapil) III yakni meliputi Kecamatan Omesuri dan Kecamatan Bugasuri sebanyak 31.614 pemilih, disusul dapil I Kecamatan Nubatukan sebanyak 29.044 pemilih.

Baca juga: KPU : Persentase coklit di Manggarai Barat sudah 100 persen
Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari


Berikut pemilih terbanyak ketiga terdapat pada daerah pemilihah (dapil) II meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Ile Ape 10.500 pemilih, Kecamatan Ile Ape Timur sebanyak 4.751 pemilih dan Kecamatan Lebatukan sebanyak 7.800 pemilih atau total pemilih pada dapil II ini berjumlah 23.051 pemilih.

Sedangkan daerah pemilihan (dapil) IV dengan jumlah pemilih sebanyak 21.333 pemilih, tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Atadei sebanyak 6.175 pemilih, Kecamatan Nagawutung sebanyak 7.800 pemilih dan Kecamatan Wulandoni sebanyak 7.358 pemilih, katanya menambahkan.

Dia menjelaskan data DPS ini masih bersifat sementara, dan tidak menutup kemungkinan ada perubahan karena data kependudukan sifatnya dinamis, seperti bisa saja ada perpindahan penduduk, meninggal dunia, dan lainnya.

"KPU tetap menerima masukan dari masyarakat terkait DPS. Yang terpenting adalah masukan-masukan dari masyarakat dilengkapi dengan bukti pendukung, katanya.

Masukan-masukan itu kata dia, dapat disampaikan melalui badan ad hoc tingkat desa atau kelurahan, kecamatan.