KPU Nagekeo ajak warga cek daftar pemilih secara mandiri

id Kpu, dps, pps, pantarlih, nagekeo, ntt, flores

KPU Nagekeo ajak warga cek daftar pemilih secara mandiri

Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian di Kecamatan Nangaroro, Nagekeo, NTT beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Setiap WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa melakukan pengecekan namanya secara mandiri pada papan pengumuman di setiap PPS atau melalui link yang sudah disiapkan oleh  KPU...

Lewoleba (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur mengajak warga untuk melakukan cek ulang data pemilih secara mandiri, baik secara konvensional di papan pengumuman maupun daring pada tautan yang telah disebarluaskan.

"Setiap WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa melakukan pengecekan namanya secara mandiri pada papan pengumuman di setiap PPS atau melalui link yang sudah disiapkan oleh  KPU," kata Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Nagekeo, Mikael Angelo Mali ketika dihubungi dari Lewoleba, Kabupaten Lembata, Jumat, (14/4/2023).

Dia menjelaskan, penyelenggara telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 melalui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dengan cara mendatangi rumah warga.

Dari hasil coklit itu, sebanyak 122.058 pemilih telah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Untuk memastikan warga yang sudah memiliki hak pilih masuk dalam daftar, sebaiknya warga melakukan cek data mandiri.

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS bisa disampaikan ke PPS untuk dilakukan pendaftaran.

Begitupun juga warga yang ingin pindah bisa berkoordinasi dengan PPS tempat pemilih sudah tercatat untuk dikeluarkan namanya dalam TPS asal dan selanjutnya menyampaikan ke PPS tujuan untuk dicatat pada TPS terbaru.

"Hal ini harus memperhatikan dengan dokumen kependudukan dari pemilih yang bersangkutan karena semangat pendaftaran pemilih berbasis alamat dalam identitas pemilih," katanya.

Selain mendatangi PPS secara konvensional di desa atau kelurahan, warga juga dapat secara mandiri mengakses laman resmi cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor NIK.

"Silahkan cek nama. Di dalamnya akan menampilkan detail nama pemilih. Jika tidak, maka masyarakat bisa mengisi form tanggapan dan masukan," ujar dia.

Masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut paling lambat 21 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023.

Hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu penyelenggara untuk menyiapkan data pemilih yang baik dan melindungi hak konstitusi para pemilih sebagai warga negara pada Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil penetapan DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Nagekeo terdapat 122.058 pemilih sementara yang terdiri atas 59.159 pemilih laki-laki dan 62.899 pemilih perempuan.

Baca juga: KPU sebut DPS Pemilu 2024 di Manggarai mencapai 244.649 orang

Baca juga: KPU: Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang berkurang lima kursi