Kendari (ANTARA) -
"Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," ungkapnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra atas nama La Ode Rusman Emba, Bupati Muna," sebut Ali Fikri.
Selain La Ode Rusman Emba, tim penyidik juga memeriksa 14 saksi lainnya di Polda Sultra. Mereka adalah La Dari sebagai Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan dari pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin sebagai staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019—2022), dan Indrawan alias Ateng sebagai wiraswasta.
Ada pula La Ridaka dari pihak swasta, La Mahi sebagai Kepala Bappeda Muna, Muhammad Aswan Kuasa sebagai Sekretaris Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Muna, dan Dahlan mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna.
Berikutnya Rehabeam Lumban Gaol sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna, La Ode Abdul Salam sebagai Kabid Anggaran BKAD Muna, La Ode Hidayat sebagai ASN Fungsional Perencana Ahli Madia Bappeda Muna, dan Eddy sebagai Sekda Muna yang juga mantan Kadis PUPR Muna.
Saksi lainnya, Ochtavian Runia Pelealu sebagai ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri (Agustus 2020—Maret 2022), dan Yuniar Dyah Prananingrum sebagai Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementerian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah (sejak 23 November 2022).
Baca juga: KPK panggil Menteri Perhubungan Budi Karya
Baca juga: Sebanyak 49 pejabat dan ASN Kementan sudah dimintai keterangan, sebut KPK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Muna diperiksa KPK di Polda Sultra terkait suap dana PEN