Pemkab Kupang larang kepala desa jadi tim sukses caleg

id NTT,pemilu 2024,caleg 2024,kabupaten kupang

Pemkab Kupang larang kepala desa jadi tim sukses caleg

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Charles Panie (ANTARA/Benny Jahang)

...Kami terus mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Kupang untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu serentak pada 2024
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melarang para kepala desa setempat menjadi tim sukses para calon anggota legislatif untuk menjaga netralitas aparatur pemerintah pada Pemilu 2024.

"Kami terus mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Kupang untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu serentak pada 2024," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kupang Charles Panie di Kupang, Senin, (17/7/2023).

Charles Panie mengatakan hal itu terkait netralitas aparat pemerintah desa di Kabupaten Kupang dalam menghadapi pemilu maupun pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 2024.

Dia mengatakan Bupati Kupang Korinus Masneno sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa untuk tidak ikut dalam kegiatan politik praktis menjelang Pemilu 2024 untuk menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pemilu pada Februari 2024.

Ia mengatakan para kepala desa sebagai aparat pemerintah di desa harus selalu netral dalam berbagai perhelatan politik yang dilaksanakan pada 2024.

"Para kepala desa tidak boleh berpolitik apalagi menjadi tim sukses bagi para calon anggota legislatif yang ikut bertarung pada Pemilu 2024," kata Charles Panie.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Kupang akan memberi sanksi tegas kepala desa yang ikut bermain politik dengan berbagai cara dalam mendukung calon anggota legislatif yang maju Pemilu 2024.

"Kami minta para kepala desa bersikap netral dan biarkan para bakal calon legislatif sendiri yang bekerja secara profesional untuk mendapat dukungan masyarakat. Para kepala desa tidak boleh ikut dalam menggalang dukungan untuk para calon legislatif," kata Charles Panie.

Baca juga: Danrem: Anggota TNI-AD di NTT harus netral di Pemilu 2024

Dia menambahkan apabila diketahui ada kepala desa yang ikut bermain politik maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai kepala desa.

Baca juga: Kemenkominfo panduan daring untuk publik khusus Pemilu

"Pemerintah Kabupaten Kupang terus memantau keterlibatan para kepala desa dalam perhelatan politik ini, jika diketahui ikut bermain politik maka siap menerima risiko pemberhentian sebagai kepala desa," kata Charles Panie.