Aktivis 98 ingatkan Budiman Sujatmiko terkait tragedi masa lalu

id Aktivis 98, Partai Rakyat Demokratik ,Budiman Sujatmiko,Prabowo Subianto

Aktivis 98 ingatkan Budiman Sujatmiko terkait tragedi masa lalu

Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 1996 – 2002 Petrus H. Hariyanto saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/7/2023). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

...Keluarga korban penculikan mengatakan kenapa Budiman menyatakan bahwa kita tidak perlu lagi mempersoalkan kasus penculikan, tidak mempersoalkan lagi pelanggaran yang dilakukan Prabowo
Jakarta (ANTARA) - Puluhan aktivis 98 yang tergabung dalam Forum Rakyat Demokratik (FRD) mengingatkan politikus Budiman Sujatmiko untuk mengenang kembali tragedi masa lalu.

"Budiman merasakan sendiri dinginnya sel penjara, ketika panas kami merasa kegerahan, kami setiap malam dikerubutin nyamuk," kata Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 1996 – 2002 Petrus H. Hariyanto saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, (27/7/2023).

Petrus merupakan Sekjen di saat Budiman dipercaya sebagai ketua PRD. Mereka bersama sejumlah aktivis mendirikan PRD pada 22 Juli 1996.

"27 tahun lalu, Budiman Sujatmiko sebagai Ketua Umum dan saya sebagai sekjen, kami mendeklarasikan Partai Rakyat Demokratik, saat kekuasaan Soeharto berdiri kokoh. Mendirikan partai politik saat itu adalah tindak pidana dan mempunyai konsekuensi ganjaran hukuman," ungkapnya.

Petrus juga menyesalkan pertemuan Budiman dengan Prabowo Subianto. Prabowo bagi aktivis 98 dianggap sebagai tokoh yang masih menyisakan luka di masa lalu.

"Budiman justru mendatangi Prabowo. Budiman adalah simbol dari aktivis perlawanan masa Orde Baru yang menjatuhkan kediktatoran Suharto," katanya menegaskan.

Bahkan kata dia, Budiman di beberapa media menyatakan ingin mewakafkan diri untuk persatuan kaum nasionalis. Prabowo menurut Budiman, adalah tokoh yang mampu menyatukan kaum nasionalis.

"Kami ingin mengatakan kepada Budiman dalam forum ini, kami juga mewakafkan diri, tetap berjuang untuk mengungkap kasus penculikan, yang harus bertanggung jawab adalah Prabowo," katanya menegaskan.

Bahkan Budiman juga mengatakan untuk tidak perlu lagi membebani Prabowo dengan masa lalu, karena masa lalu adalah masa lalu.

"Keluarga korban penculikan mengatakan kenapa Budiman menyatakan bahwa kita tidak perlu lagi mempersoalkan kasus penculikan, tidak mempersoalkan lagi pelanggaran yang dilakukan Prabowo," ungkapnya.

Menurut dia, fakta sejarah Prabowo terlibat dalam kasus penculikan, bahkan Prabowo telah dipecat dari ABRI.

Sementara itu, mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) Lilik Hastuti mengatakan para aktivis di masa lalu, direpresi dan dituduh komunis pasca 27 juli 1996.

"Itu adalah fakta sejarah, bukan fiksi. Masa lalu yang penuh darah, air mata dan pengorbanan ini yang harus diingat. Jangan diabaikan, apalagi dilupakan. Para mantan aktivis yang jadi figur di berbagai partai politik saat ini lahir dari pengorbanan kawan-kawannya," katanya menegaskan.

Menurut catatan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), ada 13 orang yang belum kembali hingga hari ini. Empat di antaranya adalah para aktivis PRD, yakni Wiji Thukul, Bima Petrus, Herman Hendrawan, dan Suyat. Sementara Gilang ditemukan meninggal di hutan di Magetan pada 23 Mei 1998.

Pada Oktober 2009, DPR telah membuat empat rekomendasi untuk Presiden RI terkait penyelesaian kasus penghilangan paksa 1997-1998. Pertama, merekomendasikan Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 orang aktivis yang masih hilang.

Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Perkembangan terkini, kasus penghilangan paksa 1997/1998 telah mendapatkan pengakuan dari Presiden Republik Indonesia pada 11 Januari 2023. Hal itu didasari atas rekomendasi Tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat (PPHAM) atas kebijakan presiden melalui Keppres No. 17/2022.

Namun demikian, perjuangan keluarga korban masih panjang untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan rekomendasi DPR RI 2009 tersebut.

Menurut Sekjen IKOHI Zaenal Mutaqien, para keluarga korban orang hilang dan korban HAM lainnya meskipun menerima reparasi, tapi tetap menuntut penyelesaian yudisial oleh negara.

“Jadi tidak benar keluarga korban HAM tidak menghendaki penyelesaian yudisial. Dan penyelesaian yudisial akan sulit dilakukan bila negeri ini akan dipimpin oleh pelaku kejahatan HAM masa lalu,” katanya menegaskan.

Baca juga: Sekjen PENA sebut Ribuan karangan bunga untuk hormati aktivis 98

Baca juga: Aktivis kampanye bebas kandang baterai









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aktivis 98 ingatkan Budiman soal tragedi masa lalu