Ahmad Atang : Kasus SYL ujian bagi aparat penegak hukum dan KPK

id mentan,SYL,KPK

Ahmad Atang :  Kasus SYL ujian bagi aparat penegak hukum dan KPK

Direktur Pascasarjana pada Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi (ANTARA/Bernadus Tokan)

Kasus ini menjadi ujian bukan saja bagi aparat penegak hukum akan tetapi juga KPK untuk memastikan bahwa lembaga tersebut tidak terlibat secara hukum maupun politik...
Kupang (ANTARA) - Akademisi yang juga Direktur Pascasarjana pada Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menduduki posisi Mentan pada 2022 menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan juga KPK.

"Kasus ini menjadi ujian bukan saja bagi aparat penegak hukum akan tetapi juga KPK untuk memastikan bahwa lembaga tersebut tidak terlibat secara hukum maupun politik," kata Ahmad Atang di Kupang, Senin, (9/10/2023).

Kasus hukum yang menimpa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. SYL menyeret pimpinan KPK dengan dugaan pemerasan terhadap dirinya yang dilaporkan oleh masyarakat.

Menyadari bahwa dirinya sedang menjadi target KPK dalam mengungkapkan kasus korupsi yang ada di Kementerian Pertanian, maka SYL memanfaatkan kasus pemerasan sebagai alat untuk bergaining dengan pimpinan KPK. Ini menunjukkan bahwa SYL tengah melakukan perlawanan
terhadap KPK.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh SYL tentu akan mencoreng lembaga antikorupsi tersebut, karena KPK sebagai lembaga penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum.

Jika kasus pemerasan ini kemudian terbukti maka dapat dibayangkan bagaimana runtuhnya moral KPK di mata publik.

Namun demikian, jika yang terjadi sebaliknya, maka posisi SYL menjadi berat dalam mempertangungjawabkannya, kata pengajar ilmu komunikasi politik pada sejumlah perguruan tinggi di NTT itu.

Dalam hubungan dengan itu, maka aparat penegak hukum harus benar-benar membawa kasus ini murni secara hukum.

Artinya, tidak boleh ada kepentingan apapun dalam proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, katanya.

Publik akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan, bahkan tidak ada pemaksaan politik kekuasaan untuk mendikte proses hukum yang sedang berlangsung.

Polda Metro Jaya sedang menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL saat menduduki posisi Mentan pada 2022 terkait penanganan dugaan kasus korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan adanya dugaan pemerasan ini diterima pada 12 Agustus 2023, melalui pengaduan masyarakat.

Kepolisian belum mengungkapkan siapa pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus ini.

SYL telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10), dan juga jauh sebelum itu telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pada Kamis (5/10) telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Terkait kasus hukum SYL di KPK, lembaga antirasuah itu pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Baca juga: IPW sebut Kapolrestabes Semarang bisa jadi saksi kunci kasus pemerasan pimpinan KPK

Rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada Kamis, 28 September 2023, dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai miliaran rupiah.

Baca juga: Jokowi serahkan ke penegak hukum terkait dugaan pemerasan KPK ke SYL

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.