Logo Header Antaranews Kupang

Ombudsman dan Polda NTT memperkuat sinergi pengawasan pelayanan publik

Sabtu, 28 Februari 2026 11:45 WIB
Image Print
Ombudsman NTT dan Polda NTT memperkuat sinergi pengawasan pelayanan publik melalui Rapat Kerja Teknis di Kupang. ANTARA/HO-Ombudsman NTT

Kupang, NTT (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT memperkuat sinergi pengawasan, guna meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu di Kupang, Sabtu, mengatakan sinergi tersebut menjadi momentum strategis memperkuat kolaborasi antara pengawas eksternal dan pengawas internal guna meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik.

“Ini adalah kesempatan yang sangat baik. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik eksternal, kami tentu membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan Propam Polda NTT selaku pengawas internal,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Teknis yang diselenggarakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah NTT.

Ia menjelaskan dalam menjalankan tugas pemeriksaan laporan, Ombudsman berwenang memanggil pihak terlapor dan saksi untuk memberikan keterangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali tanpa alasan patut, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemanggilan secara paksa dengan dukungan aparat kepolisian.

"Di sinilah peran sinergis dengan Polri, khususnya Propam, menjadi penting termasuk ketika laporan masyarakat berkaitan dengan pelayanan di internal kepolisian," katanya.

Perwakilan Ombudsman RI NTT mencatat tren pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian relatif stabil, yakni 96 laporan pada 2022, sebanyak 110 laporan pada 2025, dan hingga Februari 2026 telah tercatat sekitar 20 laporan.

Menurut Max, tidak semua persoalan pelayanan publik harus diselesaikan melalui mekanisme administratif yang panjang atau melalui sanksi disiplin dan etik.

Ia juga memaparkan sejumlah catatan penting terkait beberapa hasil pemeriksaan laporan masyarakat, peta pengaduan masyarakat dan area peningkatan kualitas pelayanan, serta hasil penilaian malaadministrasi pelayanan publik tahun 2025.

Dalam banyak kasus, kata dia, koordinasi cepat antara Ombudsman dan unsur pengawas internal Polri terbukti mampu menghadirkan solusi yang lebih responsif bagi masyarakat.

“Sinergi pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh aparat negara atau Ombudsman semata, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Max menambahkan melalui penguatan komunikasi, pertukaran data, serta koordinasi berkelanjutan, Perwakilan Ombudsman RI NTT memandang bahwa sinergi dengan jajaran pengawas internal Propam Polri di wilayah NTT telah terjalin dengan baik.

“Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan, tetapi juga membangun kultur pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel di tubuh Polri,” katanya.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pelayanan, termasuk di sektor kepolisian, demi terwujudnya keadilan dan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026