Jakarta (ANTARA) -
“Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita 'schedule'-kan (jadwalkan) ,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, (3/11/2023).
Namun demikian, Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci hari pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka untuk kasus tersebut.
Ia juga menegaskan, setelah pemeriksaan itu, akan ditetapkan siapa tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (7/11) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Ade menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan di Ruang Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
"Di ruang subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung promoter," ungkap Ade.
Selain itu, pihaknya juga turut memanggil seorang pegawai KPK yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 6 November 2023.
Baca juga: Alex Tirta penuhi panggilan Polda terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK
Baca juga: Polisi sampaikan hasil penggeledahan di rumah Ketua KPK