Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, sebagian besar korban terjebak jaringan scamming daring TPPO ditemukan di Kamboja mencapai 1.233 WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.
Sisanya, di Myanmar sebanyak 205 WNI, Filipina (469), Laos (276), Thailand (187), Vietnam (34), Malaysia (30), Uni Emirat Arab (4).
Sementara pada 2022, Kemenlu RI memulangkan 425 WNI terjebak kasus sama. Hanya saja, WNI yang telah dipulangkan itu ada yang kembali ke luar negeri untuk bekerja di sektor yang sama.
Mencermati sebaran kasus TPPO itu, Kementerian Luar Negeri RI melakukan kolaborasi multisektor di kawasan ASEAN.
Apalagi para pemimpin di ASEAN sepakat mengadopsi Deklarasi ASEAN terkait perdagangan orang, perlindungan pekerja migran dan perlindungan nelayan migran.
Baca juga: Artikel - Memulihkan pekerja korban TPPO lewat pemberdayaan sosial
Ketiga dokumen itu dapat diterapkan di kawasan dalam meningkatkan koordinasi di antara lembaga penegakan hukum dan meningkatkan perlindungan korban TPPO.
Kementerian Luar Negeri RI menyediakan jalur komunikasi, yakni layanan pengaduan bagi WNI di luar negeri yang dapat mengakses laman peduliwni.kemlu.go.id dan ada juga aplikasi bergerak, yakni Safe Travel Kemlu.
Baca juga: Artikel - Memutus lingkaran setan pemulangan pekerja migran ilegal
Yang tak kalah penting sebagai upaya pencegahan sejak dini, calon pekerja migran perlu melengkapi pengetahuan. Selain itu, edukasi yang perlu terus digencarkan menyangkut hak pekerja, pengetahuan dan perlindungan pekerja migran.