OJK berikan sanksi administratif kepada 165 pihak di pasar modal di 2023

id OJK,Pasar Modal,Sanksi Administratif

OJK berikan sanksi administratif kepada 165 pihak di pasar modal di 2023

Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Jakarta, Selasa (9/01/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

...Sanksi administratif terdiri dari denda sebesar Rp86,93 miliar, 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan juga 26 peringatan tertulis

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak sepanjang 2023.

“Sanksi administratif terdiri dari denda sebesar Rp86,93 miliar, 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan juga 26 peringatan tertulis,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, Jakarta, Selasa, (9/1/2024).

Selain itu juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Khusus pada Desember 2023, OJK mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau perintah tertulis kepada 5 manajer investasi, 1 perusahaan efek, dan 1 emiten. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 penilai dan juga sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Kemudian, sanksi administratif turut diberikan berupa denda sebesar Rp2,6 miliar kepada 3 pihak terkait pelanggaran pasal 107 Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan kepada 1 pihak terkait pelanggaran.

“Sanksi diberikan karena tidak memastikan pihak yang menjadi benificial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence, serta tidak melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap benifical owner tersebut,” ungkap Inarno.

Baca juga: OJK minta Google dan Meta hentikan penayangan iklan-iklan pinjol ilegal di paltformnya

Baca juga: OJK : Tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus

Baca juga: OJK tetapkan suku bunga pinjol produktif 0,067 persen





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK beri sanksi administratif untuk 165 pihak di pasar modal pada 2023