KPU RI Tetapkan Komisioner 19 Kabupaten/Kota
Penetapan komisioner defenitif itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 9/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019, tertanggal 31 Januari 2019,
Kupang, (ANTARANews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan komisioner KPU periode 2019-2024 untuk 19 dari 21 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan komisioner defenitif itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 9/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019, tertanggal 31 Januari 2019, kata Sekretaris KPU Provinsi NTT Ulbadus Gogi kepada wartawan di Kupang, Jumat, (1/2).
Ia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar kegalauan berbagai pihak di NTT, karena masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu akan berakhir pada 2 Februari 2019.
"Kami memahami kegalauan banyak pihak, karena berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu, tetapi untuk 19 kabupaten/kota sudah ditetapkan," katanya.
Saat ini, tinggal dua kabupaten, yakni Kabupaten Sabu Raijua dan Sumba Barat yang belum ditetapkan, dan KPU Provinsi NTT.
Dua kabupaten dan provinsi ini, kata dia, masih menunggu jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan para calon yang sudah diusulkan tim seleksi calon KPU.
"Jadwal uji kelayakan dan kepatutan belum disampaikan ke KPU NTT. Kita semua tentu berharap tahapan ini secepatnya dilaksanakan," katanya.
Ia menambahkan, belum ada petunjuk lebih lanjut mengenai jadwal pelantikan terhadap komisioner periode 2019-2024.
"Kita tunggu saja. Yang paling penting sudah ada komisioner defentif pada 19 kabupaten/kota, yang siap melaksanakan tahapan pemilu di daerah ini," katanya.