Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat mengatakan sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), karena ditemukan potensi pelanggaran saat pemungutan suara lalu.
"Kami sampaikan dua yang berpotensi PSU, tadi siang kami zoom meeting dengan Bawaslu Provinsi NTT dengan 22 kabupaten/kota, kira-kira Kabupaten mana saja yang potensi PSU. Nah, Manggarai Barat ada ada dua, yakni TPS 04 Wae Sano dan TPS 16 Wae Kelambu," kata Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena Sering di Labuan Bajo, Kamis (15/2/2024).
Dia menjelaskan, TPS 04 berada di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang dan TPS 16 berada di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Temuan pelanggaran di TPS 04 Wae Sano, lanjut dia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai keliru karena memberikan dua surat suara jenis calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dan tidak memberikan surat suara jenis Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sehingga seorang pemilih melakukan pencoblosan di dua surat suara jenis capres-cawapres.
"Jadi tetap 5 jenis surat suara, dua untuk presiden, kosong untuk DPD, satu untuk DPR RI, satu untuk DPRD Provinsi dan satu untuk DPRD Kabupaten. Pemilih ini juga tidak cermat, tidak lihat surat suara presiden ada dua lalu masukan ke kotak surat suara. Jadi ketahuan setelah habis pemungutan suara, begitu lihat surat suara sisa ada perbedaan, di surat suara presiden kurang satu dan untuk DPD lebih satu, sehingga teman-teman saksi protes harus melakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Sementara itu temuan pelanggaran di TPS 16 Wae Kelambu, kata dia, terdapat sebanyak 15 orang pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari luar Provinsi NTT dimasukkan dalam daftar hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan melakukan pencoblosan.
"Ada 15 orang dari luar NTT menggunakan hak pilih di situ, hanya dikasih surat suara presiden meskipun tahu mereka KTP-nya dari luar, dimasukkan dalam daftar hadir DPK dan diberikan surat suara presiden dan wakil presiden. Sementara dari sisi regulasi DPK hanya boleh memilih di TPS yang sesuai alamat di KTPnya," katanya.
Dia menambahkan terus melakukan pengawasan melalui perangkat pengawasan dari tingkat Pengawas TPS.
"Kami di kabupaten hanya monitoring yang melakukan pengawasan melekat langsung adalah teman-teman Pengawas TPS, pengawas desa/kelurahan dan pengawas kecamatan, nanti mekanismenya sesuai dengan form hasil pengawasan yakni form A hasil pengawasan hari H teman-teman Petugas TPS akan disampaikan ke PKD (Panitia Pengawas Kelurahan/Desa), dilanjutkan ke pengawas kecamatan lalu nanti Pengawas Kecamatan akan keluarkan rekomendasi lalu diteruskan ke kabupaten," katanya.
Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Bawaslu terkait rekomendasi PSU di dua TPS tersebut.