Pemerintah terbitkan PMK 8/2024 terkait insentif PPN DTP atas kendaraan listrik

id PMK 8/2024,insentif pajak,PPN DTP kendaraan listrik,insentif kendaraan listrik,mobil listrik

Pemerintah terbitkan PMK 8/2024 terkait insentif PPN DTP atas kendaraan listrik

Arsip - Bus listrik Transjakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/1/2024). PT Transportasi Jakarta menargetkan akan menambah sebanyak 200 bus listrik secara bertahap di tahun 2024 sebagai komitmen Transjakarta untuk menyambut elektrifikasi transportasi publik, mengurangi emisi dan polusi di Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

...Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mas

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai tahun anggaran 2024.

Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan berbasis bus tertentu. PMK 8/2024 mulai berlaku sejak 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Jumat, (23/2/2024).

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama.

Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.

Dwi mencontohkan, bila sebuah perusahaan membeli bus listrik sesuai yang ditentukan dari sebuah diler seharga Rp2 miliar pada Maret 2024, dengan TKDN bus sebesar 20 persen, maka perusahaan tersebut menerima insentif PPN DTP sebesar 5 persen atau potongan sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, perusahaan tersebut hanya membayar Rp2,12 miliar dari nominal yang seharusnya Rp2,22 miliar.

Dwi menambahkan jangka waktu kebijakan PPN DTP sebagaimana yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari sampai Desember 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” ujar Dwi.

Lampiran PMK 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

Baca juga: Baru enam hari mejeng di IIMS, Omoda E5 telah dipesan 300 unit lebih
Baca juga: Ini teknologi canggih baterai Omoda E5
Baca juga: Hiburan - Menjajal rasa berkendara mobil listrik beperforma ciamik
Baca juga: Perlu dipahami indikator pada mobil listrik NETA V









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah rilis PMK 8/2024 soal insentif PPN DTP kendaraan listrik