
DJP: Realisasi penerimaan pajak di NTT capai Rp482,01 miliar

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Maret 2026 mencapai Rp482,01 miliar, dengan laju pertumbuhan sebesar 29,1 persen.
“Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi NTT tercatat sebesar Rp482,01 miliar atau mencapai 15,65 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp3.080,17 miliar,” kata Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Kemenkeu Nusra Eddi Suparwanto dalam konferensi pers secara daring diikuti di Kupang, NTT, Kamis.
Ia menjelaskan struktur penerimaan pajak masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp331,56 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp217,78 miliar.
“PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp207,62 miliar atau 37,66 persen dari total penerimaan,” ujarnya.
Dari sisi sektoral, penerimaan pajak didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi sebesar 45,19 persen dan pertumbuhan 56,8 persen.
Sektor perdagangan dan jasa keuangan juga menunjukkan kontribusi signifikan seiring terjaganya aktivitas ekonomi domestik. Kinerja positif ini turut didukung oleh peningkatan kepatuhan pelaporan pajak.
“Hingga Maret 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan mencapai 197.271 SPT,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam hal transformasi layanan digital perpajakan, DJP telah mengimplementasikan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan SPT Tahunan, menggantikan sistem DJP Online.
Untuk mendukung masa transisi tersebut, berdasarkan KEP-71/PJ/2026 pemerintah memberikan relaksasi terkait penyampaian SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang adaptasi bagi Wajib Pajak Badan sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.
“DJP juga terus melakukan penyempurnaan layanan digital melalui aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak yang berstatus nihil,” kata dia.
Ia menyampaikan pemerintah juga memberikan insentif PPN berupa diskon tiket pesawat untuk rute domestik dan kelas ekonomi pada periode 25 April hingga 23 Juni 2026.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur.
“DJP terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP, khususnya melalui media komunikasi daring, dan tidak memberikan data rahasia seperti password maupun kode OTP kepada pihak manapun,” ujarnya.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
