OJK NTT ingatkan masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal jelang Lebaran

id Ojk ntt, ojk, pinjaman online, pinjol, pinjol ilegal, lebaran

OJK NTT ingatkan masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal jelang Lebaran

Kepala OJK NTT Japarmen Manalu. (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Jangan tergoda pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman berbunga tinggi secara cepat tanpa agunan, melalui pesan singkat...
Lewoleba (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran 2024.
 
"Jangan tergoda pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman berbunga tinggi secara cepat tanpa agunan, melalui pesan singkat," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu ketika dihubungi dari Lewoleba, Ibu Kota Kabupaten Lembata, Selasa.
 
Ia mengingatkan  masyarakat tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang masuk ke HP melalui pesan singkat terkait penawaran pinjaman online ilegal.
 
Jika ingin meminjam dana,  masyarakat harus mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman.
 
"OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin OJK," ucap Japarmen.
 
 
Pada momen liburan ini, Japarmen berpesan agar masyarakat berbelanja sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
 
Ia menyebut pinjaman online biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal yang bersifat konsumtif.
 
Ia pun mengingatkan masyarakat tidak melakukan transaksi pinjaman online untuk hal yang konsumtif karena bunga yang tinggi dengan risiko yang juga tinggi.
 
"Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," kata Japarmen.
 
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil langkah cepat dan tegas menindak entitas pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum.
 
 
Pada Januari 2024 lalu, Satgas Pasti telah memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
 
Data OJK sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024 mencatat satuan tugas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
 
"Apabila masyarakat bermasalah dengan pinjaman online ilegal, segara laporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum dan ke Satgas Pasti untuk pemblokiran," kata Japarmen.

Baca juga: OJK NTT bilang usaha Smart Wallet telah dihentikan oleh Satgas Pasti

Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR EDCCASH

Baca juga: OJK bilang Literasi keuangan syariah masih belum optimal





 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK NTT ingatkan masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal