Larantuka (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Japarmen Manalu mengatakan jenis kegiatan usaha Smart Wallet telah dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) karena tidak memiliki izin otoritas.
"Smart Wallet itu dikategorikan skema ponzy dan sudah dihentikan usaha oleh Satgas Pasti," kata Japarmen ketika dihubungi dari Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Rabu, (3/4/2024).
Hal itu ia sampaikan menyikapi informasi tentang keberadaan jenis usaha itu di Kabupaten Lembata.
Ia merujuk pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI bahwa Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI juga telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Selain itu Satgas pasti akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Japarmen pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi karena maraknya investasi bodong saat ini.
Sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan, ia meminta masyarakat untuk memastikan produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya.
Dia meminta masyarakat untuk mengecek legalitasnya sebelum menerima tawaran investasi.
Selanjutnya ia menyebut investasi yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.
Oleh karena itu, jika masyarakat mendapatkan tawaran investasi melalui SMS atau pesan instan pribadi maka dapat dipastikan itu berasal dari pinjaman
aplikasi investasi ilegal.
"Harus berhati-hati dalam menjaga data pribadi masing-masing dan selalu waspada," ucapnya.
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR EDCCASH
Baca juga: OJK bilang Literasi keuangan syariah masih belum optimal
Baca juga: OJK dalami kredit macet Investree capai 16,44 persen
Baca juga: OJK cabut izin PT SMEFI karena tak dapat disehatkan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK NTT: Smart Wallet telah dihentikan oleh Satgas Pasti
OJK NTT bilang usaha Smart Wallet telah dihentikan oleh Satgas Pasti
...Smart Wallet itu dikategorikan skema ponzy dan sudah dihentikan usaha oleh Satgas Pasti, kata Japarmen ketika dihubungi dari Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Rabu, (3/4/2024)