BP2MI paparkan syarat bagi PMI yang ingin bekerja di Jepang

id ssw,bp2mi,pekerja migran indonesia,peluang kerja jepang,tki jepang,syarat bekerja di jepang

BP2MI paparkan syarat bagi PMI yang ingin bekerja di Jepang

Tangkapan layar - Pengantar Kerja Ahli Madyra Direktorat Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Farid Ma’ruf dalam tayangan podcast BP2MI di Jakarta, Jumat (3/5/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)

...Ada syarat pokok yang harus dimiliki oleh sobat migran, harus lulus sertifikat bahasa. Untuk visa SSW ada ketentuan dari Pemerintah Jepang harus memiliki sertifikat N4 atau A2, ujar Farid

Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Jepang dengan skema Specified Skilled Workers (SSW), salah satunya adalah kemampuan bahasa.

Dalam siaran podcast BP2MI yang diikuti daring dari Jakarta, Jumat, (3/5/2024) Pengantar Kerja Ahli Madyra Direktorat Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Farid Ma’ruf menjelaskan terdapat 14 sektor pekerjaan yang terbuka bagi pekerja asing dengan kemampuan tertentu di Jepang dalam skema SSW, termasuk untuk pekerja Indonesia.

"Ada syarat pokok yang harus dimiliki oleh sobat migran, harus lulus sertifikat bahasa. Untuk visa SSW ada ketentuan dari Pemerintah Jepang harus memiliki sertifikat N4 atau A2," ujar Farid.

Selain sertifikasi bahasa, penempatan ke Jepang menggunakan visa SSW juga memerlukan sertifikat kompetensi sesuai dengan sektor pekerjaan yang menjadi target dari calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Terdapat ujian untuk masing-masing jenis sektor, dengan pengujian kompetensi untuk 10 jabatan dalam skema SSW sudah dapat dilakukan di Indonesia.

Dia menjelaskan 14 sektor pekerjaan di Jepang yang terbuka untuk pekerja asing yaitu perawat, manajemen kebersihan gedung, pembuatan mesin industri, industri elektronik dan informasi, industri konstruksi, dan industri pembuatan kapal dan mesin kapal.

Selain itu terdapat sektor perawatan dan perbaikan otomotif, industri aviasi, industri akomodasi, pertanian, perikanan dan akuakultur, pembuatan makanan dan minuman, serta industri layanan makanan.

Untuk mendapatkan sertifikat, BP2MI mengatakan tidak diwajibkan untuk mengikuti lembaga pelatihan kerja tertentu. Namun jika ingin mengikuti pelatihan, dia mengatakan perlu untuk mendaftar di lembaga yang sudah terdaftar resmi untuk mengurangi risiko penipuan.

Dia juga meminta agar para peserta untuk tidak mempercayai janji lembaga pelatihan yang memastikan penempatan ke Jepang.

"LPK fungsinya hanya untuk memberikan pelatihan sampai dia terkualifikasi memiliki kemampuan tadi, sertifikat kompetensi dan sertifikat bahasa. Itu tugas LPK, tidak sampai penempatan," ujarnya.

Baca juga: Dubes Masaki jelaskan alasan pekerja Indonesia amat diminati di Jepang

Baca juga: AS dan Jepang bahas ancaman Korut


Baca juga: Artikel - Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI paparkan syarat bekerja di Jepang dengan skema SSW