Dirjen Imigrasi usulkan tambah enam atase imigrasi di luar negeri

id Dirjen Imigrasi,Kemenkumham,Atase Imigrasi

Dirjen Imigrasi usulkan tambah enam atase imigrasi di luar negeri

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim saat rapat koordinasi yang diselenggarakan di Los Angeles, California, Amerika Serikat. (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi)

Penambahan diprioritaskan pada negara dengan jumlah perlintasan WNI terbanyak, baik untuk tujuan menetap ataupun kunjungan singkat...
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menyampaikan usulan rencana penambahan enam atase imigrasi di luar negeri saat rapat koordinasi yang diselenggarakan di Los Angeles, California, Amerika Serikat.

“Penambahan diprioritaskan pada negara dengan jumlah perlintasan WNI terbanyak, baik untuk tujuan menetap ataupun kunjungan singkat,” kata Silmy sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Dia mengatakan bahwa Kamboja menjadi salah satu negara yang dinilai mendesak untuk segera memiliki atase dan staf teknis imigrasi. Selain karena termasuk ke dalam wilayah ASEAN, kata Silmy, setidaknya hampir 120.000 WNI yang tinggal dan bekerja di Kamboja.

Rapat koordinasi yang berlangsung pada 27–31 Mei 2024 itu mengusung tema Optimalisasi Peran Dan Fungsi Atase Imigrasi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Melalui Strategi Transformasi Digital.

Rapat tersebut menjadi wadah bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk bersinergi dalam isu keimigrasian, isu kekonsuleran, dan isu perlindungan WNI di luar negeri.

Ketiga isu itu dinilai vital dalam pemberian pelayanan publik, khususnya untuk mempermudah WNI di luar negeri mengakses pelayanan dan perlindungan yang mudah, cepat, dan aman melalui transformasi digital.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa optimalisasi layanan publik di perwakilan RI dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam pemberian paspor.

“Jadi [untuk penerbitan paspor di luar negeri] selain persyaratan formil, disyaratkan juga memiliki izin tinggal. Hal ini untuk mencegah agar WNI tidak tinggal di luar negeri secara ilegal,” katanya.

Silmy juga menekankan jajaran Imigrasi untuk berani dalam memulai inovasi. “Kita memiliki semangat memperbaiki, karena tidak mungkin menunggu sempurna dan saat ini sudah semakin baik. Mulai saja dulu dan terus lakukan perbaikan,” ujarnya.

Salah satu inovasi unggulan yang saat ini dimiliki imigrasi ialah platform evisa.imigrasi.go.id yang menawarkan pengalaman yang lancar (seamless experience) bagi warga negara asing (WNA) untuk mengajukan visa Indonesia.

Lewat platform itu, pengajuan visa bisa dilakukan di mana saja, didukung kemudahan pembayaran visa menggunakan kartu kredit. Sebelumnya, pembayaran visa dilakukan secara manual melalui agen atau penjamin.

Layanan imigrasi melalui daring ini, sambung Silmy, menjadi layanan pemerintah pertama yang dapat menggunakan kartu kredit. Ia menuturkan bahwa tercatat sebanyak 1.346.893 transaksi telah dibukukan sejak aturan mengenai pembayaran daring dengan kartu diberlakukan sejak Januari 2023.

Baca juga: Imigrasi Atambua catat pelintas batas capai 1.335 sehari

“[Platform] e-visa ini sejalan dengan program SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Sangat convenient (nyaman) dan bisa dilakukan di mana saja,” kata Silmy.

Baca juga: Imigrasi Atambua gelar operasi Jagratara awasi orang asing di perbatasan

Rapat koordinasi itu turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; serta Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto.








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi usulkan penambahan enam atase imigrasi di luar negeri