
NTT Dapat Tambahan 103 Pejabat Baru

"Sejumlah pejabat tersebut berasal dari dinas-dinas baru juga dari dinas-dinas yang dialihkan kewenangannya dari kabupaten/kota ke provinsi," kata Ferdy Kapitan.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2017 ini akan mendapatkan tambahan 103 pejabat baru di sejumlah instansi pemerintahan, kata Kepala Biro Organisasi Setda NTT Ferdy Kapitan di Kupang, Rabu.
"Sejumlah pejabat tersebut berasal dari dinas-dinas baru juga dari dinas-dinas yang dialihkan kewenangannya dari kabupaten/kota ke provinsi," katanya saat ditemui di Kupang.
Ia menjelaskan saat ini di Kabupaten dan Kota telah ada pengurangan jabatan antara 200-300 orang, namun saat ini di provinsi ada penambahan jabatan yang bertujuan untuk lebih mempermudah sistem kerja dari pejabat lainya.
Lebih lanjut ia mengatakan ada sekitar tiga instansi yang kewenangannya dialihkan ke provinsi. "Ketiga instansi tersebut adalah Dinas pertambangan, Kehutanan serta dinas pendidikan menengah," tambahnya.
Ferdy Kapitan menambahkan, pengalihan kewenangan tersebut akan disertai dengan pengalihan dana agar nantinya tidak disalahgunakan.
Ia menambahkan penambahan kurang lebih 103 pejabat itu dilakukan menindaklanjuti Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan peraturan pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Selain melakukan penambahan 103 pejabat Pemerintah Provinsi NTT menambah tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang sudah diberlakukan pada Minggu (1/1) 2017.
Tiga Organisasi perangkat daerah yang ditambah tersebut adalah Dinas Kebudayaan, Dinas Perdagangan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Ia menjelaskan Dinas Perdagangan merupakan pecahan dari Dinas Perindustrian yang masing-masing berdiri sendiri.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) berubah nama menjadi Dinas PU dan Penataan Ruang, sementara Dinas Kebudayaan merupakan pecahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang masing-masing juga berdiri sendiri.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
