No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Rabu, 27 Agustus 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Jumat, 8 Agustus 2025 7:23

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Senin, 4 Agustus 2025 20:14

      Kemenimipas dan Polri teken nota kesepahaman untuk tingkatkan sinergisitas

      Kemenimipas dan Polri teken nota kesepahaman untuk tingkatkan sinergisitas

      Senin, 4 Agustus 2025 20:10

      Prabowo tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

      Prabowo tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

      Minggu, 3 Agustus 2025 11:56

      Kemendes gandeng  bahas peluang unit usaha Kopdes Merah Putih

      Kemendes gandeng bahas peluang unit usaha Kopdes Merah Putih

      Sabtu, 2 Agustus 2025 19:34

  • Daerah
    • Pokmaswas NTT melepasliarkan 258 tukik untuk pelestarian biota laut

      Pokmaswas NTT melepasliarkan 258 tukik untuk pelestarian biota laut

      19 menit lalu

      122 kejadian kebakaran di Kota Kupang pada 2025

      122 kejadian kebakaran di Kota Kupang pada 2025

      26 August 2025 4:55 Wib

      Pemkab Mabar lmbau peternak babi jalankan biosekuriti kandang cegah ASF

      Pemkab Mabar lmbau peternak babi jalankan biosekuriti kandang cegah ASF

      26 August 2025 4:53 Wib

      Pemkab Mabar menyiapkan 20.599 dosis vaksin cegah penularan rabies

      Pemkab Mabar menyiapkan 20.599 dosis vaksin cegah penularan rabies

      26 August 2025 4:51 Wib

      Gunung Lewotobi Laki-laki erupsi empat kali

      Gunung Lewotobi Laki-laki erupsi empat kali

      25 August 2025 22:04 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan hujan ringan hingga petir guyur sejumlah daerah Selasa

      BMKG memprakirakan hujan ringan hingga petir guyur sejumlah daerah Selasa

      23 jam lalu

      BMKG mendeteksi dua siklon tropis di Asia Tenggara, satu berpotensi pengaruhi cuaca di RI

      BMKG mendeteksi dua siklon tropis di Asia Tenggara, satu berpotensi pengaruhi cuaca di RI

      25 August 2025 12:48 Wib

      BMKG memprakirakan hujan ringan dominasi cuaca RI pada Senin

      BMKG memprakirakan hujan ringan dominasi cuaca RI pada Senin

      25 August 2025 11:48 Wib

      BMKG memprakirakan cuaca di sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Kamis

      BMKG memprakirakan cuaca di sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Kamis

      21 August 2025 9:16 Wib

      BMKG memprakirakan sebagian Jakarta diguyur hujan

      BMKG memprakirakan sebagian Jakarta diguyur hujan

      21 August 2025 7:41 Wib

  • Ekonomi
    • UMKM di NTT capai 366.473 unit dan didominasi oleh usaha mikro

      UMKM di NTT capai 366.473 unit dan didominasi oleh usaha mikro

      19 jam lalu

      Prabowo mengangkat Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral

      Prabowo mengangkat Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral

      25 August 2025 12:49 Wib

      Prabowo mengangkat Didit Herdiawan Ashaf pimpin Otorita Pantura

      Prabowo mengangkat Didit Herdiawan Ashaf pimpin Otorita Pantura

      25 August 2025 11:56 Wib

      Mentan: Indonesia tidak impor beras saat harga di negara maju justru melambung

      Mentan: Indonesia tidak impor beras saat harga di negara maju justru melambung

      25 August 2025 11:24 Wib

      Gibran: Usul gerbong perokok tak sinkron dengan program Presiden

      Gibran: Usul gerbong perokok tak sinkron dengan program Presiden

      24 August 2025 19:44 Wib

  • Politik & Hukum
    • Tim tabur Kejati NTT menangkap DPO asusila anak di Kupang

      Tim tabur Kejati NTT menangkap DPO asusila anak di Kupang

      13 jam lalu

      Jamwas Kejagung memeriksa mantan Kajati Sumut terkait etik

      Jamwas Kejagung memeriksa mantan Kajati Sumut terkait etik

      19 jam lalu

      Dirjen Kemenkeu didakwa merugikan negara Rp90 miliar di kasus Jiwasraya

      Dirjen Kemenkeu didakwa merugikan negara Rp90 miliar di kasus Jiwasraya

      19 jam lalu

      TNI AL selidiki kasus warga tewas diduga dianiaya personel

      TNI AL selidiki kasus warga tewas diduga dianiaya personel

      19 jam lalu

      Polri membekukan rekening dan sita Rp154 miliar terkait judi daring

      Polri membekukan rekening dan sita Rp154 miliar terkait judi daring

      19 jam lalu

  • Kesra
    • BP3MI sebut mayoritas PMI NTT yang meninggal berstatus nonprosedural

      BP3MI sebut mayoritas PMI NTT yang meninggal berstatus nonprosedural

      18 menit lalu

      Undana dan universitas luar negeri bahas ilmu kedokteran hewan dan manusia

      Undana dan universitas luar negeri bahas ilmu kedokteran hewan dan manusia

      13 jam lalu

      Kemenag membuka seleksi calon anggota Baznas periode 2025--2030

      Kemenag membuka seleksi calon anggota Baznas periode 2025--2030

      19 jam lalu

      80 karya foto jurnalistik LKBN ANTARA ditampilkan dalam pameran \"Merdeka Berdaya\"

      80 karya foto jurnalistik LKBN ANTARA ditampilkan dalam pameran "Merdeka Berdaya"

      25 August 2025 15:09 Wib

      LKBN ANTARA meluncurkan portal berita untuk pembaca Gen Z Kabarin.com

      LKBN ANTARA meluncurkan portal berita untuk pembaca Gen Z Kabarin.com

      25 August 2025 15:06 Wib

  • Olahraga
    • Timnas batal lawan Kuwait di FIFA Match Day, PSSI berupaya mencari pengganti

      Timnas batal lawan Kuwait di FIFA Match Day, PSSI berupaya mencari pengganti

      19 jam lalu

      Liga Italia - Inter Milan awali musim baru dengan menang telak 5-0 atas Torino

      Liga Italia - Inter Milan awali musim baru dengan menang telak 5-0 atas Torino

      23 jam lalu

      Liga Inggris: Arsenal di puncak klasemen, Liverpool dan Spurs menang

      Liga Inggris: Arsenal di puncak klasemen, Liverpool dan Spurs menang

      23 jam lalu

      Liga Inggris - Liverpool menang dramatis 3-2 lawan 10 pemain Newcastle

      Liga Inggris - Liverpool menang dramatis 3-2 lawan 10 pemain Newcastle

      23 jam lalu

      AC Milan boyong Conrad Harder dari Sporting CP

      AC Milan boyong Conrad Harder dari Sporting CP

      23 jam lalu

  • Hiburan
    • Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      12 August 2025 13:04 Wib

      Film \"Nobody 2\" akan ditayangkan di bioskop Indonesia mulai 13 Agustus 2025

      Film "Nobody 2" akan ditayangkan di bioskop Indonesia mulai 13 Agustus 2025

      12 August 2025 7:21 Wib

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

  • Internasional
    • Jerman menentang operasi militer Israel menduduki Kota Gaza

      Jerman menentang operasi militer Israel menduduki Kota Gaza

      21 August 2025 10:54 Wib

      AS menjatuhkan sanksi terhadap 4 pejabat ICC terkait perintah penangkapan Netanyahu

      AS menjatuhkan sanksi terhadap 4 pejabat ICC terkait perintah penangkapan Netanyahu

      21 August 2025 9:20 Wib

      Abaikan perundingan, Netanyahu memerintahkan Israel duduki Gaza segera

      Abaikan perundingan, Netanyahu memerintahkan Israel duduki Gaza segera

      21 August 2025 9:17 Wib

      TNI menerjunkan bantuan logistik untuk warga jalur Gaza pada HUT ke-80 RI

      TNI menerjunkan bantuan logistik untuk warga jalur Gaza pada HUT ke-80 RI

      18 August 2025 10:54 Wib

      Presiden Prabowo menganugerahi Bintang RI Adipurna ke Presiden Boluarte

      Presiden Prabowo menganugerahi Bintang RI Adipurna ke Presiden Boluarte

      11 August 2025 13:38 Wib

  • Artikel
    • Menyelamatkan daya saing industri nasional Indonesia

      Menyelamatkan daya saing industri nasional Indonesia

      25 August 2025 15:12 Wib

      Mengenang sejarah, menghargai perdamaian, membangun bersama masa depan indah bagi Tiongkok dan Indonesia

      Mengenang sejarah, menghargai perdamaian, membangun bersama masa depan indah bagi Tiongkok dan Indonesia

      22 August 2025 9:12 Wib

      Berapakah persentase ideal cadangan beras pemerintah?

      Berapakah persentase ideal cadangan beras pemerintah?

      21 August 2025 9:13 Wib

      Upaya menuju kabupaten merdeka fiskal

      Upaya menuju kabupaten merdeka fiskal

      21 August 2025 7:47 Wib

      Menakar urgensi misi ekologis dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo

      Menakar urgensi misi ekologis dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo

      18 August 2025 10:42 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

Logo Header Antaranews NTT

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

id MK,uji materi, UU Pilkada Selasa, 20 Agustus 2024 15:16 WIB

Image Print
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

...Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, (20/8)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, (20/8).

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas.

Baca juga: MK tegaskan syarat usia cakada harus terpenuhi dalam penetapan paslon
Baca juga: Hakim MK sempat bingung ketika saksi PAN mengaku dimintai surat mandat presiden

​​​​​​​

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

Ketua Komisi III DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

Rabu, 20 Agustus 2025 13:50 Wib

Sidang Pleno MK berubah jadi ruang karaoke saat pengujian UU Hak Cipta

Sidang Pleno MK berubah jadi ruang karaoke saat pengujian UU Hak Cipta

Selasa, 22 Juli 2025 13:12 Wib

PLN menjadikan desa di pulau Sumba NTT uji coba SupesSun

PLN menjadikan desa di pulau Sumba NTT uji coba SupesSun

Senin, 7 Juli 2025 12:05 Wib

Komisi IDPR laporkan hasil uji kelayakan 24 nama calon dubes ke Pimpinan DPR

Komisi IDPR laporkan hasil uji kelayakan 24 nama calon dubes ke Pimpinan DPR

Minggu, 6 Juli 2025 20:19 Wib

Komisi I DPR RI mulai uji kelayakan calon dubes

Komisi I DPR RI mulai uji kelayakan calon dubes

Sabtu, 5 Juli 2025 17:47 Wib

TNI AU dan Korea Selatan lakukan uji coba pesawat tempur KF-21 Boramae

TNI AU dan Korea Selatan lakukan uji coba pesawat tempur KF-21 Boramae

Jumat, 4 Juli 2025 6:59 Wib

MK menolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

MK menolak uji materi aturan polisi bertindak menurut penilaian sendiri

Kamis, 3 Juli 2025 12:29 Wib

Imigrasi perbarui aturan visa kunjungan  calon TKA dalam uji coba

Imigrasi perbarui aturan visa kunjungan calon TKA dalam uji coba

Rabu, 25 Juni 2025 7:49 Wib

  • Terpopuler
AC Milan boyong Conrad Harder dari Sporting CP

AC Milan boyong Conrad Harder dari Sporting CP

23 jam lalu

Pemprov NTT melatih pengurus koperasi primer tata kelola akuntansi

Pemprov NTT melatih pengurus koperasi primer tata kelola akuntansi

22 August 2025 9:23 Wib

Liga Italia - Juventus buka musim baru dengan kemenangan 2-0 atas Parma

Liga Italia - Juventus buka musim baru dengan kemenangan 2-0 atas Parma

25 August 2025 11:44 Wib

Imigrasi Atambua nyatakan dukung penutupan ruang gerak pelaku TPPO

Imigrasi Atambua nyatakan dukung penutupan ruang gerak pelaku TPPO

20 August 2025 18:05 Wib

  • Top News
Dansatgas Pamtas: Seorang WNI asal TTU tertembak di perbatasan RI-Timor Leste

Dansatgas Pamtas: Seorang WNI asal TTU tertembak di perbatasan RI-Timor Leste

Prabowo berikan penghargaan kepada 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh

Prabowo berikan penghargaan kepada 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh

LKBN ANTARA meluncurkan portal berita untuk pembaca Gen Z Kabarin.com

LKBN ANTARA meluncurkan portal berita untuk pembaca Gen Z Kabarin.com

Kemenko Kumham Imipas menyoroti tiga isu utama di perbatasan RI-Timor Leste

Kemenko Kumham Imipas menyoroti tiga isu utama di perbatasan RI-Timor Leste

KPK OTT Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer

KPK OTT Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA