• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Sabtu, 10 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      Jumat, 9 Januari 2026 17:37

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

  • Daerah
    • BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter hingga 14 Januari 2026 di perairan NTT

      BMKG: Waspadai gelombang tinggi 2,5 meter hingga 14 Januari 2026 di perairan NTT

      41 menit lalu

      BMKG mengingatkan wilayah NTT hujan deras hingga 12 Januari 2026

      BMKG mengingatkan wilayah NTT hujan deras hingga 12 Januari 2026

      42 menit lalu

      Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

      Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

      11 jam lalu

      Kemenag perkuat kualitas keprofesian guru madrasah di Lembata

      Kemenag perkuat kualitas keprofesian guru madrasah di Lembata

      09 January 2026 16:14 Wib

      KSOP melarang pergerakan kapal malam hari di perairan TN Komodo

      KSOP melarang pergerakan kapal malam hari di perairan TN Komodo

      09 January 2026 14:03 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      08 January 2026 9:48 Wib

      BMKG mengingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

      BMKG mengingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

      08 January 2026 6:23 Wib

      BMKG: Hujan ringan guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Sabtu

      BMKG: Hujan ringan guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Sabtu

      03 January 2026 9:12 Wib

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      02 January 2026 10:02 Wib

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      31 December 2025 8:52 Wib

  • Ekonomi
    • BP3MI NTT: Pengiriman remitansi PMI mencapai Rp78,46 miliar sepanjang 2025

      BP3MI NTT: Pengiriman remitansi PMI mencapai Rp78,46 miliar sepanjang 2025

      09 January 2026 6:05 Wib

      UPTD Museum Daerah NTT mencatat 11.726 kunjungan sepanjang 2025

      UPTD Museum Daerah NTT mencatat 11.726 kunjungan sepanjang 2025

      09 January 2026 6:03 Wib

      Bahlil memerintahkan PLN bangun pembangkit RUPTL guna dongkrak investasi

      Bahlil memerintahkan PLN bangun pembangkit RUPTL guna dongkrak investasi

      08 January 2026 14:58 Wib

      Menkeu: APBN 2025 mencetak pelebaran defisit menjadi 2,92 persen

      Menkeu: APBN 2025 mencetak pelebaran defisit menjadi 2,92 persen

      08 January 2026 14:56 Wib

      Mentan membidik ekspor beras tahun ini usai swasembada tercapai

      Mentan membidik ekspor beras tahun ini usai swasembada tercapai

      08 January 2026 6:25 Wib

  • Politik & Hukum
    • Proliga 2026 - Bandung BJB tekuk JLM tiga set langsung

      Proliga 2026 - Bandung BJB tekuk JLM tiga set langsung

      11 jam lalu

      KPK meminta asosiasi maupun biro haji kooperatif untuk kembalikan uang

      KPK meminta asosiasi maupun biro haji kooperatif untuk kembalikan uang

      11 jam lalu

      Mahasiswa minta MK beri batasan soal hak amnesti dan abolisi Presiden

      Mahasiswa minta MK beri batasan soal hak amnesti dan abolisi Presiden

      23 jam lalu

      KPK:  Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka sejak 8 Januari 2026

      KPK: Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka sejak 8 Januari 2026

      09 January 2026 16:13 Wib

      KPK mengumumkan Yaqut Cholil dan Gus Alex tersangka kasus kuota haji

      KPK mengumumkan Yaqut Cholil dan Gus Alex tersangka kasus kuota haji

      09 January 2026 16:11 Wib

  • Kesra
    • Pemkot Kupang mendukung penelitian Praja IPDN bagi pembangunan daerah

      Pemkot Kupang mendukung penelitian Praja IPDN bagi pembangunan daerah

      40 menit lalu

      Kemenbud: Dana Indonesiana 2026 bertambah Rp1 triliun

      Kemenbud: Dana Indonesiana 2026 bertambah Rp1 triliun

      09 January 2026 6:08 Wib

      Natal Nasional di NTT jadi momentum iman dan kepedulian sosial

      Natal Nasional di NTT jadi momentum iman dan kepedulian sosial

      08 January 2026 21:15 Wib

      Kepala BGN: Awal 2026 jumlah SPPG untuk MBG bertambah jadi 19.800 unit

      Kepala BGN: Awal 2026 jumlah SPPG untuk MBG bertambah jadi 19.800 unit

      08 January 2026 14:57 Wib

      BGN mengingatkan guru juga harus dapat MBG pada 2026

      BGN mengingatkan guru juga harus dapat MBG pada 2026

      08 January 2026 14:54 Wib

  • Olahraga
    • Liga Italia pekan ke-20: Inter menghadapi Napoli

      Liga Italia pekan ke-20: Inter menghadapi Napoli

      11 jam lalu

      Piala Frika 2025 - Atasi Kamerun 2-0, Maroko melangkah ke semifinal

      Piala Frika 2025 - Atasi Kamerun 2-0, Maroko melangkah ke semifinal

      11 jam lalu

      Liga Inggris - Arsenal bermain imbang tanpa gol ketika jamu Liverpool

      Liga Inggris - Arsenal bermain imbang tanpa gol ketika jamu Liverpool

      09 January 2026 6:29 Wib

      Liga Italia - Rafael Leao selamatkan AC Milan dari kekalahan kontra Genoa

      Liga Italia - Rafael Leao selamatkan AC Milan dari kekalahan kontra Genoa

      09 January 2026 6:27 Wib

      Piala Super Spanyol -  Real Madrid melaju ke final jumpa Barcelona

      Piala Super Spanyol - Real Madrid melaju ke final jumpa Barcelona

      09 January 2026 6:26 Wib

  • Hiburan
    • Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      07 January 2026 17:58 Wib

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

  • Internasional
    • Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      Jepang siap berperan aktif mewujudkan solusi dua negara Palestina-Israel

      10 jam lalu

      China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      09 January 2026 6:20 Wib

      Indonesia akan jalankan kepresidenan Dewan HAM PBB dengan pendekatan inklusif dan transparan

      Indonesia akan jalankan kepresidenan Dewan HAM PBB dengan pendekatan inklusif dan transparan

      08 January 2026 14:45 Wib

      Indonesia menang lelang kepemilikan aset di Arab Saudi untuk Kampung Haji

      Indonesia menang lelang kepemilikan aset di Arab Saudi untuk Kampung Haji

      07 January 2026 7:06 Wib

      Rusia mendukung Venezuela lindungi kedaulatannya

      Rusia mendukung Venezuela lindungi kedaulatannya

      07 January 2026 6:59 Wib

  • Artikel
    • Penegasan batas antara kritik dan ujaran kebencian

      Penegasan batas antara kritik dan ujaran kebencian

      06 January 2026 12:18 Wib

      Mengejar swasembada garam di Indonesia

      Mengejar swasembada garam di Indonesia

      04 January 2026 20:35 Wib

      Aksi koboi nan aroganTrump terhadap Presiden Venezuela

      Aksi koboi nan aroganTrump terhadap Presiden Venezuela

      04 January 2026 10:44 Wib

      Mengawali tahun baru dengan kewaspadaan terhadap superflu

      Mengawali tahun baru dengan kewaspadaan terhadap superflu

      03 January 2026 10:38 Wib

      Negara harus hadir mencegah modal politik tinggi

      Negara harus hadir mencegah modal politik tinggi

      02 January 2026 10:05 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

id MK,uji materi, UU Pilkada Selasa, 20 Agustus 2024 15:16 WIB

Image Print
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

...Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, (20/8)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, (20/8).

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas.

Baca juga: MK tegaskan syarat usia cakada harus terpenuhi dalam penetapan paslon
Baca juga: Hakim MK sempat bingung ketika saksi PAN mengaku dimintai surat mandat presiden

​​​​​​​

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

ASDP menguji coba teknologi pemindai wajah penumpang di Natal-tahun baru

ASDP menguji coba teknologi pemindai wajah penumpang di Natal-tahun baru

Senin, 22 Desember 2025 8:34 Wib

Jimly  Asshiddiqie:  Perpol No. 10 Tahun 2025 dapat diuji materi di Mahkamah Agung

Jimly Asshiddiqie: Perpol No. 10 Tahun 2025 dapat diuji materi di Mahkamah Agung

Kamis, 18 Desember 2025 9:08 Wib

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta

Rabu, 17 Desember 2025 16:52 Wib

MK segera memutus dua perkara uji materi Undang-Undang Hak Cipta

MK segera memutus dua perkara uji materi Undang-Undang Hak Cipta

Rabu, 17 Desember 2025 8:32 Wib

Pemohon uji UU Pemilu meminta non-parpol bisa daftar anggota DPR

Pemohon uji UU Pemilu meminta non-parpol bisa daftar anggota DPR

Jumat, 5 Desember 2025 17:26 Wib

MK menolak uji materi yang meminta rakyat bisa berhentikan anggota DPR

MK menolak uji materi yang meminta rakyat bisa berhentikan anggota DPR

Kamis, 27 November 2025 12:36 Wib

Komisi III DPR melanjutkan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial

Komisi III DPR melanjutkan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial

Rabu, 19 November 2025 13:15 Wib

Kanwil Kemenkum NTT ikuti uji publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati

Kanwil Kemenkum NTT ikuti uji publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati

Minggu, 2 November 2025 11:53 Wib

  • Terpopuler
Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR tutup operasi pencarian satu WNA Spanyol yang hilang tenggelam di Labuan Bajo

11 jam lalu

Tim SAR kembali menemukan korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR kembali menemukan korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

04 January 2026 14:51 Wib

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

07 January 2026 10:33 Wib

Akademisi: Sebaran dan sektor KUR 2025 di NTT belum merata

Akademisi: Sebaran dan sektor KUR 2025 di NTT belum merata

07 January 2026 6:56 Wib

  • Top News
Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

DVI polda NTT memastikan jasad yang ditemukan adalah WNA Spanyol

DVI polda NTT memastikan jasad yang ditemukan adalah WNA Spanyol

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video