Polres Mabar imbau warga lengkapi surat saat berkendaraan

id Polres Manggarai Barat, Polres Mabar, NTT, imbauan, kelengkapan kendaraan bermotor, pelat nomor, TNKB,Operasi Rutin

Polres Mabar imbau warga lengkapi surat saat berkendaraan

Sejumlah kendaraan bermotor yang diamankan dalam operasi rutin oleh Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo. ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat

Kami imbau masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas, sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan...

Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau warga di daerah itu untuk melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan saat berkendara di jalan raya.

"Kami imbau masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas, sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan," kata Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Mabar AKP I Made Supartha Purnama di Labuan Bajo, Jumat, (4/10).
Ia menyampaikan hal tersebut usai mengamankan sebanyak 152 unit kendaraan yang terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat dalam operasi rutin di Labuan Bajo.
"Hari ini ada 152 pelanggar, di antaranya 149 unit roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat dan pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)," katanya.
Penertiban dilakukan sebagai upaya memberantas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga palsu dan kendaraan bodong serta meningkatkan ketertiban pengendara di jalan raya.
Ia menambahkan jika pengendara kendaraan bermotor tidak memasang pelat nomor atau TNKB, maka akan dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan (TNK) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan TNKB atau pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara, karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.
Kendaraan yang pelat nomornya dicopot dapat dinilai merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal, sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan oleh para pelaku kejahatan.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiaya anak usia 10 tahun di Mabar

Baca juga: Polwan berikan edukasi bahaya narkoba bagi pelajar di Labuan Bajo

"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat nomor palsu tidak akan terakomodir oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS, karena nomor polisi tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut dan penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai," katanya.*