Jakarta (ANTARA) -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang (UU), sehingga permasalahan kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa dihindari.
"Tentu ini semua harus bekerja sama, agar betul-betul yang dihukum adalah yang terlibat dalam jaringan dan yang jadi korban harus diberikan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang," kata Agus saat kunjungan kerja dengan agenda pengecekan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (29/10).
Menurut Agus, semua pihak harus bekerja sama agar yang dihukum benar-benar orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sehingga yang murni menjadi korban penyalahgunaan bisa diberikan rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku.
Sebab, aktivitas gelap itu merusak dan mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa, sehingga penguatan kerja sama harus dilakukan semua pemangku kepentingan, khusus Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.
"Presiden memiliki perhatian yang besar terhadap keselamatan dan pelindungan kepada warga negara Indonesia. Beliau menghendaki jangan sampai banyak warga negara yang menjadi korban kejahatan narkotika," ujar mantan Wakapolri tersebut.
Sementara itu, saat mengunjungi warga binaan di lapas tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, bersama Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, dan Kepala Lapas Kelas I Cipinang Enget Prayer Manik, juga berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan para narapidana narkoba yang sudah kelebihan penghuni.
Agus juga berbincang dengan sejumlah warga binaan untuk menanyakan tentang kondisi di lapas tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Agus Andrianto: Korban penyalahgunaan narkoba harus dapat rehabilitasi