Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menjadi buronan Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
"Kami meringkus seorang pelaku curanmor yang terjadi di Kota Bima dan penangkapan itu berkat informasi cepat dari jajaran Polres Bima Kota," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Kamis, (31/10).
Ia menambahkan pelaku curanmor tersebut berinisial AM alias Amril (23), warga Bima, NTB. Pelaku ditangkap di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Senin (28/10) malam.
Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Bima Kota, pelaku diketahui melintasi jalur laut menggunakan kapal penyeberangan feri dari Sape, NTB menuju Labuan Bajo, NTT.
"Kami menerima informasi mengenai ciri-ciri pelaku curanmor tersebut, kami pun langsung menindaklanjuti hasil koordinasi itu dan langsung menggelar personel untuk menghadang pergerakan pelaku," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, tim Resmob Komodo akhirnya mengamankan AM yang menjadi buronan Polres Bima Kota itu di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.
"Kini, pelaku AM (23) telah dibawa menuju Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.