Polres Mabar minta warga lapor perburuan satwa di TN Komodo
Kalau ada informasi mengenai perburuan, illegal fishing dan sebagainya, kami mohon informasikan ke kami...
Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, meminta warga yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Komodo untuk melapor jika mengetahui kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan konservasi tersebut.
"Kalau ada informasi mengenai perburuan, illegal fishing dan sebagainya, kami mohon informasikan ke kami," kata Kepala Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Kadang di Labuan Bajo, Selasa, (29/10).
Kapolres menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama warga tiga desa dalam kawasan TN Komodo, jajaran Balai TN Komodo dan perusahaan mitra penguatan pengelolaan TN Komodo.
Ia mengatakan partisipasi aktif warga di tiga desa dalam kawasan TN Komodo, yakni Desa Papagarang, Desa Komodo, dan Desa Pasir Panjang, sangat dibutuhkan dalam penanganan dan pencegahan tindak kejahatan dalam kawasan taman nasional itu.
"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan, kami sudah titip nomor handphone kepada bapak kepala desa kalau ada informasi pasti akan kami respons," katanya.
Kapolres menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan perburuan satwa dan aktivitas ilegal lainnya di TN Komodo demi keberlanjutan ekosistem dan konservasi satwa.
"Kedepannya kita harap Labuan Bajo semakin terkenal, bukan hanya kita yang menikmati, tetapi sampai anak cucu kita," katanya.
Kepala Balai TN Komodo Hendrikus Rani Siga mengatakan warga dalam kawasan konservasi memiliki peran sangat strategis dalam menjaga konservasi dalam kawasan sekaligus secara kolektif melakukan pengawasan kawasan konservasi bersama pemerintah.
"Jika ditemukan pelanggaran harap segera dilaporkan kepada petugas," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menangani kasus penyelundupan satwa dilindungi seekor anak komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, kawasan TN Komodo, pada September 2023.
Baca juga: BTNK-PT PHC kerja sama penguatan fungsi pengelolaan Taman Nasional Komodo
Baca juga: BTN Komodo sosialisasi penyesuaian tarif baru masuk kawasan
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan sebanyak empat orang tersangka yang menangkap anak komodo dan hendak menjualnya ke Bali melalui jalur penyeberangan laut.
"Kalau ada informasi mengenai perburuan, illegal fishing dan sebagainya, kami mohon informasikan ke kami," kata Kepala Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Kadang di Labuan Bajo, Selasa, (29/10).
Kapolres menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama warga tiga desa dalam kawasan TN Komodo, jajaran Balai TN Komodo dan perusahaan mitra penguatan pengelolaan TN Komodo.
Ia mengatakan partisipasi aktif warga di tiga desa dalam kawasan TN Komodo, yakni Desa Papagarang, Desa Komodo, dan Desa Pasir Panjang, sangat dibutuhkan dalam penanganan dan pencegahan tindak kejahatan dalam kawasan taman nasional itu.
"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan, kami sudah titip nomor handphone kepada bapak kepala desa kalau ada informasi pasti akan kami respons," katanya.
Kapolres menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan perburuan satwa dan aktivitas ilegal lainnya di TN Komodo demi keberlanjutan ekosistem dan konservasi satwa.
"Kedepannya kita harap Labuan Bajo semakin terkenal, bukan hanya kita yang menikmati, tetapi sampai anak cucu kita," katanya.
Kepala Balai TN Komodo Hendrikus Rani Siga mengatakan warga dalam kawasan konservasi memiliki peran sangat strategis dalam menjaga konservasi dalam kawasan sekaligus secara kolektif melakukan pengawasan kawasan konservasi bersama pemerintah.
"Jika ditemukan pelanggaran harap segera dilaporkan kepada petugas," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menangani kasus penyelundupan satwa dilindungi seekor anak komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, kawasan TN Komodo, pada September 2023.
Baca juga: BTNK-PT PHC kerja sama penguatan fungsi pengelolaan Taman Nasional Komodo
Baca juga: BTN Komodo sosialisasi penyesuaian tarif baru masuk kawasan
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan sebanyak empat orang tersangka yang menangkap anak komodo dan hendak menjualnya ke Bali melalui jalur penyeberangan laut.