Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan Muhamad Vindy (29) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Taiwan, dengan peran sebagai perekrut TKI.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis, (14/11).
Muhamad Vindy ditetapkan sebagai tersangka setelah pada tanggal Selasa (12/11) lalu ditangkap di Bali, ketika hendak menerbangkan dua TKI Adrian Boys dan Susan Susanti Adu ke Taiwan secara ilegal.
Setelah ditangkap pada Selasa (12/11), tersangka langsung dibawa ke Kupang pada Rabu (13/11) untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda NTT.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
Tersangka dikenai sejumlah pasal, yakni pasal 4, pasal 10 dan pasal 11 undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kemudian juga tersangka dikenai pasal 81 UU nomor 18 tahun 2917 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tambahnya.
Lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu, proses penyidikan terhadap kasus itu akan terus dilakukan.
Dalam penangkapan terhadap tersangka itu, Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka VN.
Baca juga: Polda NTT amankan perekrut pekerja Ilegal tujuan Malaysia
Ariasandy menambahkan bahwa Polda NTT berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar pekerja migran Indonesia dengan modus-modus magang yang menyesatkan.
Baca juga: KeImipas: NTT jadi prioritas pencegahan TPPO dan TPPM
Polda tetapkan perekrut TKI asal NTT sebagai tersangka
...Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis, (14/11)