Filipina harus setujui permintaan pemindahan napi WNI

id Mary Jane, Pemindahan Narapidana, Filipina, Terpidana, Yusril Ihza Mahendra,Kemenkumham NTT

Filipina harus setujui permintaan pemindahan napi WNI

Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan melalui video di Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jadi, prinsip-prinsip ini kami jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara, dan setiap negara juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Filipina harus menyetujui apabila nantinya terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu kesepakatan bersama setelah keputusan pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dari Indonesia untuk kembali ke Filipina.

"Kami melalukan pemindahan Mary Jane ini dengan prinsip-prinsip hukum, salah satunya kami juga dapat meminta Filipina memindahkan narapidana WNI dan mereka harus menyetujuinya," ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, kata dia, pemerintah Indonesia bisa meminta pemindahan narapidana WNI dari Filipina untuk kembali ke Tanah Air dan melaksanakan putusan pengadilan Filipina terhadap narapidana WNI itu.

Hal tersebut, sambung dia, turut berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan yang sama dengan negara lain.

Baca juga: Sekjen Kumham bisa akselerasi pelayanan kementerian, kata Menkumham
Baca juga: Kakanwil Kumham NTT imbau pejabat jaga integritas layanan bagi WBP


"Jadi, prinsip-prinsip ini kami jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara, dan setiap negara juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing," tuturnya.

Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.

Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.

Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Kumham: Filipina harus setujui permintaan pemindahan napi WNI