Kepala Daerah batal dilantik pada 6 Februari

id Mendagri,pelantikan kepala daerah,Pilkada 2024

Kepala Daerah batal dilantik pada 6 Februari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya

Hal itu juga selaras perintah efisiensi dari Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa batal digelar pada 6 Februari 2025 karena akan digabungkan dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai menemui pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat malam, menjelaskan bahwa penggabungan tersebut demi keserentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

"Hal itu juga selaras perintah efisiensi dari Presiden RI Prabowo Subianto," katanya.

Pelantikan kepala daerah di 296 daerah yang tidak bersengketa di MK semula dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4–5 Februari sehingga Pemerintah memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu pembacaan putusan tersebut.

"Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden yang prinsipnya beliau tidak keberatan kalau seandainya disatukan (nonsengketa dengan hasil dismissal) karena jarak waktunya pendek antara yang rencana 6 Februari dan yang dismissal," ucap Tito.

Baca juga: Mendagri tawarkan tiga opsi pelantikan kepala daerah
Baca juga: DPR - Mendagri bahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah

Kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dalam sidang pada tanggal 4–5 Februari mendatang dapat langsung ditetapkan oleh KPU. Oleh karena itu, Mendagri meminta MK untuk mengunggah salinan putusan dismissal sesegera mungkin.

Mendagri mengungkapkan bahwa percepatan unggah salinan putusan dismissal itu menjadi topik pembicaraan saat enemui pimpinan MK. Adapun pimpinan MK yang menerima kunjungan Mendagri, di antaranya Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.

"Jadi, kalau MK sudah memutus langsung meng-upload (salinan putusan) itulah yang kami bicarakan tadi. Saya memohon kepada Ketua, 'Pak, untuk kecepatan supaya mereka (kepala daerah) sudah mulai bekerja untuk rakyat, yang 296 tambah yang dismissal, ini dilantik serentak dan kemudian mereka bekerja'," ucap Tito.

Mendagri belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Meski demikian, dia memperkirakan pelantikan tersebut dapat terlaksana maksimal 12 hari sejak putusan dismissal dibacakan MK.