Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah mendeportasi seorang Warga Negara Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka, NTT karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut.
“Yang bersangkutan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua Reza Riansyah Abdullah dari Atambua, Jumat.
Reza mengatakan bahwa WN Timor Leste itu diketahui memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dengan melalui jalur tidak resmi di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka pada 23 Desember 2024.
Ketika diperiksa, dia mengaku datang ke Indonesia yakni ke Kabupaten Malaka untuk menghindari permasalahan utang piutang dengan sebuah bank di Distrik Covalima, Timor Leste.
Kemudian, pada 10 Februari 2025, yang bersangkutan diamankan oleh Polsek Kobalima setelah adanya informasi dari Kepolisian Timor Leste. Selanjutnya, ia diserahkan kepada petugas Imigrasi di PLBN Motamasin dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh, terbukti bahwa WN Timor Leste itu melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengeluarkan keputusan untuk mendeportasi dan menempatkannya dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.
Pihaknya kemudian memberikan edukasi dan pengarahan untuk tidak melakukan hal yang sama lagi, sehingga tidak melanggar hukum di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, mengapresiasi kinerja petugas Inteldakim yang telah bekerja dengan sigap dan profesional sejak tahap penangkapan hingga proses deportasi.
“Saya sangat mengapresiasi dedikasi dan ketelitian tim dalam menangani kasus ini dengan baik dan sesuai prosedur. Kerja sama yang solid antara petugas Imigrasi di lapangan dan koordinasi yang efektif dengan pihak terkait menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Indra.