Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam pengembangan penyidikan kasus seorang ibu membuang bayi di sekitar tempat pemandian air Wae Wajak, Kecamatan Mbeliling pada Minggu (23/3) diduga karena pelaku merasa malu bayi itu merupakan hasil hubungan gelap.
"Pengungkapan kasus ini dari laporan warga," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) AKP Lufthi Darmawan Aditya di Labuan Bajo, Rabu.
Ia menambahkan pelaku berinisial AH (28) telah diamankan di kediamannya pada Minggu (23/3) malam dan saat ini ditahan di Polres Manggarai Barat.
Dari hasil pemeriksaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang dibuang itu.
Pelaku diduga tega membuang bayi dari kandungannya itu karena hasil hubungan intim di luar nikah dengan seorang pria. Pelaku berstatus janda setelah ditinggal wafat suaminya pada 2023 silam.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat juga telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi termasuk pelaku.
Ia menjelaskan lokasi pembuangan bayi itu berjarak sekitar 200 meter dari rumah pelaku. Pelaku saat itu hendak menimba air di lokasi kejadian, namun merasakan sakit perut dan melahirkan di lokasi itu.
Bayi yang baru saja dilahirkan disimpan di semak-semak. Selanjutnya, ibu dua anak itu kembali ke rumah dan mengalami pendarahan. Pelaku dilarikan pihak keluarga ke RSUD Komodo Labuan Bajo dan setelah diperiksa, ternyata AH mengalami pendarahan karena baru saja melahirkan.
"Merasa janggal, tim medis kemudian menanyakan perihal keberadaan bayi yang dilahirkan, akan tetapi pelaku tak memberikan jawaban dan atas desakan petugas medis, keesokan harinya pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Setelah dilakukan pencarian, bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh orang tua pelaku dalam kondisi kritis dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun korban meninggal dunia setelah lima jam dirawat di rumah sakit.
"Jenazah korban kemudian dikuburkan pihak keluarga pada Selasa (25/3)," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.