Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang warga negara asing asal Timor Leste berinisial EA karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Putu Agus Eka Putra dihubungi dari Kupang, Kamis, mengatakan bahwa pendeportasian dilakukan karena EA tidak memiliki dokumen perjalanan.
"Yang bersangkutan terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah," katanya.
Dia mengatakan bahwa proses pemulangannya dilakukan melalui Pos Lintas batas negara (PLBN) Mota Ain di Kabupaten Belu dan langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Batugede Timor Leste.
Dari hasi pemeriksaan diketahui bahwa EA masuk ke Indonesia pada 15 April 2025 melalui jalur tidak resmi yang lokasinya tidak jauh dari PLBN Mota Ain.
Kedatangannya ke Indonesia di Kota Atambua dalam rangka membeli kebutuhan sandang untuk penuhi kebutuhan keluarganya.
"Dia masuk ke Indonesia tanpa jalur resmi, tanpa menyadari bahwa tindakannya merupakan pelanggaran hukum keimigrasian," ujar dia.
Agus Eka menegaskan pentingnya pendekatan yang berimbang dalam menjalankan tugas negara.
"Di balik setiap pelanggaran, selalu ada manusia dengan ceritanya sendiri. Tapi, kami juga punya tanggung jawab besar untuk menjaga batas negara dan menegakkan hukum," ujarnya.
Agus Eka menyampaikan bahwa wilayah perbatasan, seperti Mota Ain, diketahui memiliki tantangan tersendiri. Mobilitas warga dari dua negara yang memiliki ikatan sosial dan budaya yang erat membuat pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara ekstra hati-hati.
"Bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal rasa saling menghormati antara negara. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi lain agar kasus serupa bisa diminimalisasi," tambahnya.