Kupang, NTT (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi NTT memastikan akan menindak tegas angkutan antar jemput tidak berizin (travel ilegal) yang marak beroperasi di Jalan Timor Raya Oesapa Kota Kupang.
“Kami pastikan dalam waktu dekat akan menindak tegas para para sopir travel ilegal ini karena telah melakukan pelanggaran di bidang LLAJ,” kata Penelaah Teknis Kebijakan Jalan Bidang Angkutan Jalan Dishub NTT Dili Handosiswoyo di Kupang, Jumat.
Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas keluhan para sopir bus angkutan umum atas maraknya travel ilegal yang beroperasi di jalur pertokoan Oesapa yang jumlahnya mencapai puluhan unit bus.
Para sopir travel ilegal yang kerap memakai mobil pribadi itu dinilai telah merugikan para sopir angkutan umum yang memiliki izin resmi.
Dia juga mengatakan para sopir travel gelap tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Temuan kami di lapangan, para sopir gelap ini telah melanggar hingga beberapa pasal,” katanya.
Ia menekankan bahwa hal ini sangat penting karena bukan semata soal denda, tetapi ancaman kecelakaan akibat kendaraan yang dioperasikan tidak sesuai peruntukannya.
Ia juga meminta agar sebaiknya para sopir tersebut dapat mengurus perizinan karena saat ini tarif perizinan sudah nol rupiah.
“Kami imbau untuk yang travel ilegal ini, ayo segera mengurus izin karena perizinan sudah gratis,” katanya.
Adapun persyaratan operasional dan izin gratis tersebut telah tertulis dalam Pergub NTT No.98 Tahun 2019.
Menurut dia, pengurusan izin tersebut sangat bermanfaat demi menjamin keselamatan sopir maupun penumpang.
Selain itu, untuk menjamin tidak adanya permainan tarif travel secara setidaknya dan demi menguraikan kemacetan di Jalan Timor Raya Oesapa.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar harus menggunakan angkutan umum resmi dan berizin serta mengaksesnya dari terminal.
“Hal ini perlu terus kita edukasi baik dalam keluarga maupun lingkungan sekitar demi menciptakan budaya tertib lalu lintas,” katanya.