Kupang (ANTARA) - Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Timor Tengah Selatan (TTS) Aiptu Firmansyah dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan di tempat khusus, (patsus) setelah diketahui terbukti terlibat dalam praktik judi sambung ayam di wilayah Kabupaten TTS.
“Kami sudah perintahkan penyidik internal dalam hal ini Propam Polres TTS untuk lakukan penyelidikan lebih jauh terhadap anggota tersebut,” kata Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Sigit Harimbawan dari Kota So’e, TTS, Senin.
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan viralnya video serta foto yang menunjukkan Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, sedang terlibat dalam judi sambung ayam. Dia terlihat berada di arena judi sambung ayam dengan memegang seekor ayam jantan yang akan diadu dengan ayam jantan lawannya.
Kapolres menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui yang. bersangkutan terbukti bersalah dan terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Dia menjelaskan beberapa sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah ( PP No.02 Tahun 2023) tentang disiplin anggota Polri telah diberikan dan bersifat kumulatif seperti melalui teguran tertulis.
Kemudian juga, penundaan mengikuti pendidikan penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan di tempat khusus atau Patsus.
Lebih lanjut, kata dia, yang bersangkutan sementara ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam sehingga, selaku pimpinan Kapolres masih menunggu hasil pemeriksaan saat ini juga jika hasil resume pemeriksaan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai fakta maka akan ditindak tegas dengan aturan disiplin Polri.
Selain itu ujar dia, saat ini Polres TTS telah bersikap tegas untuk memberantas kasus-kasus penyakit sosial masyarakat salah satunya praktik judi.
“Karena itu jika anggota yang kedapatan terbukti melanggar disiplin dengan bermain judi maka pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan hukuman disiplin maupun kode etik kepada anggota melanggar apalagi mencoba bermain judi,” tegasnya.
Kapolres Sigit juga menegaskan bahwa tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
“Jika bersalah ya tetap harus di tindak tegas dengan diberikan sanksi , tujuannya agar masyarakat merasa tidak ada permainan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, semua masyarakat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama tidak ada tebang pilih baik anggota Polri atau masyarakat jika terbukti tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar dia.