Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, telah menetibkan sekitar 800 alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif yang dipajang tidak sesuai aturan di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Bawaslu bersama Satpol PP Kota Kupang secara rutin melakukan operasi penertiban terhadap APK yang dipajang tidak sesuai aturan di Kota Kupang," kata Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yohanis Nomleni kepada Antara di Kupang, Senin (18/3).
Menurut Yohanis, sejak Januari hingga Maret 2019 Bawaslu bersama Satpol Kota Kupang telah menertibkan sekitar 800 alat peraga kampanye yang dipajang di berbagai tempat yang dianggap tidak sesuai aturan.
Ia mengatakan berdasarkan temuan Bawaslu, banyak APK yang dicopot, karena dipajang di jalan protokol, pohon-pohon, tiang istrik dan terminal bus, rumah ibadah serta sekolah.
Ia mengatakan, semua jenis APK yang dipajang pada lokasi yang dilarang akan dicopot sebagai bentuk penegakan aturan pemilu 2019.
Kendati sudah ditertibkan, kata dia, masih ada pihak tertentu yang memasang kembali baliho para caleg di tempat-tempat yang telah dilarang tersebut.
Baca juga: Banyak caleg di Kota Kupang belum paham aturan pemilu
Baca juga: Bawaslu NTT temukan banyak APK tidak dipasang
Bawaslu Kota Kupang tertibkan 800 APK pemilu
Bawaslu Kota Kupang, telah menetibkan sekitar 800 alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif yang dipajang tidak sesuai aturan di wilayah ibu kota Provinsi NTT.