Banyak caleg di Kota Kupang belum paham aturan pemilu

id APK

Banyak caleg di Kota Kupang belum paham aturan pemilu

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yulianus Nomleni. (ANTARA Foto/ist)

"Masih banyak calon anggota legislatif (Pileg) 2019 yang kurang paham terhadap ketentuan kampanye seperti izin melakukan kampanye," kata Yulianus Nomleni.
Kupang (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kota Kupang Yulianus Nomleni mengatakan masih banyak calon anggota legislatif (Pileg) 2019 yang kurang paham terhadap ketentuan kampanye seperti izin melakukan kampanye.

"Kami temukan begitu banyak calon anggota legislatif yang belum memahami aturan pemilu sehingga terjadi pelanggaran pemilu dilakukan para caleg di daerah ini," kata Yulianus Nomleni kepada Antara di Kupang, Kamis (14/3).

Nomleni mengatakan itu terkait upaya Bawaslu Kota Kupang dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu dilakukan para caleg peserta pemilu legislatif 2019.

Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye diluar ketentuan dan tanpa izin melakukan kampanye merupakan dua pelanggaran yang menonjol dilakukan caleg pada masa kampanye berlangsung di daerah itu.

Ia mengatakan, selama priode Januari-Maret 2019 Bawaslu Kota Kupang telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang diberbagai tempat yang dilarang seperti di jalan protokol, fasilitas umum, tiang listrik, rumah ibadah serta pohon.

"Kami bongkar APK yang diterpasang di pohon dan jalan protokol namun setelah diturunkan para caleg memasang kembali APK ditempat yang sama. Kami sudah ingatkan bahwa itu melanggaran aturan namun tetap dipasang kembali oleh para caleg. Hal itu menunjukan para caleg kurang paham terhadap aturan pemilu," tegas Yulianus.

Selain itu kata Yulianus, pelanggaran dilakukan para caleg tidak membuat surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada Bawaslu, Polres dan KPU dalam melakukan kampanya yang harusnya wajib dilakukan para caleg.

Bawaslus kata Yulianus telah mengingatkan partai politik peserta pemilu di Kota Kupang agar mengingatkan para caleg untuk memiliki izin sebelum melakukan kampanye berlangsung.

Kendati telah diingatkan namun masih ditemukan ada calon anggota legislatif di Kota Kupang yang melakukan kampanye tanpa mengantongi izin sehingga dibubarkan Bawaslu dan Polres.

"Beberapa kegiatan kampanye dilakukan para caleg di Kota Kupang terpaksa dihentikan karena tanpa mengantongi izin," tegas Yulianus.

Baca juga: KPU Peringatkan Peserta Pilkada Soal APK
Baca juga: APK dipasang tim pasangan calon