Kupang, NTT (ANTARA) - Kementerian HAM (Kemenham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menguatkan peran 15 komunitas lokal sebagai bentuk keterlibatan kolektif dalam pemajuan hak asasi manusia di tengah masyarakat.
“Penguatan kapasitas HAM penting bagi komunitas lokal untuk memberikan pemahaman, membuka wawasan, serta menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga dan menghormati hak asasi manusia baik dalam lingkungan keluarga, komunitas, maupun kehidupan bermasyarakat,” kata Kepala Bidang Penguatan Kapasitas HAM Kantor Wilayah Kemenham NTT Supardan di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah dan masyarakat perlu mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari, seperti diskriminasi, kekerasan atau pengabaian terhadap kelompok rentan.
“Melalui sosialisasi ini kita menguatkan peran komunitas sebagai agen perubahan, sehingga nilai-nilai HAM dapat diterapkan dalam kehidupan sosial sehari-hari,” kata dia.
Menurut dia, dengan pemahaman HAM yang baik, komunitas akan semakin kuat, solid, dan harmonis serta senantiasa menjunjung tinggi martabat manusia.
Oleh karena itu, ia berharap agar selanjutnya para peserta dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar HAM dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga dan komunitas.
Pada kesempatan sama, Penyuluh Hukum Kemenkum NTT Ance Komile selaku pemateri menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi dalam pembangunan di bidang HAM.
“Upaya ini wujud implementasi salah satu poin yang paling penting dari Asta Cita yaitu menginternalisasi dasar-dasar hak asasi manusia kepada seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Menurutnya upaya internalisasi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan penguatan-penguatan dan pemahaman hak asasi manusia, sehingga komunitas lokal turut mengambil bagian dalam kolaborasi ini.
“Harapannya ke depan para peserta akan menjadi mitra Kanwil Kemenham NTT dalam melaksanakan program pemajuan HAM yang berkelanjutan di daerah,” katanya.

