Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari Rote Ndao Rabu (27/8) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pada proyek rehabilitasi unit pengelolaan ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao tahun 2023 dengan kerugian negara Rp668,7 juta.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Rabu (27/8), mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial JBM dan AM.
“Siang tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya menegaskan.
Para tersangka itu, ujar dia, disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Raka menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penghitungan ahli konstruksi yang ditunjuk jaksa penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp668.625.770 juta.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Ba’a.
“Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (27/8) hingga 15 September 2025 di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao,” ujar dia.
Dia menambahkan, Kejaksaan Negeri Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara/daerah, guna melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

