Kupang (ANTARA) - Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan telah melimpahkan tersangka pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
“Tersangka dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan pada Senin (17/11) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai saat dihubungi dari Kupang, Selasa.
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka JP alis Iba.
Kasat Reskrim menjelaskan tersangka JP alias Iba terlibat tindak pidana persetubuhan anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/33/IX/2025/SPKT/Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 September 2025 lalu.
Kasus ini menimpa MRN seorang anak di bawah 16 tahun yang diketahui disetubuhi oleh tersangka.
Kasus ini bermula saat bulan Februari 2025, korban MRN mengalami kesakitan di bagian perut dan sempat memeriksa kondisinya ke dokter praktek di Ba'a, Kabupaten Rote Ndao.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban MRN didiagnosa mengalami sakit lambung dan dokter melarang yang MRN untuk makan yang mengandung asam.
Namun pada April 2025, korban kembali merasakan sakit di bagian perut dan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Batutua. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa MRN mengandung.
Karena takut, selama beberapa bulan dia kemudian menyembunyikan kehamilannya karena khawatir dengan usianya. Akhirnya dia pun mengaku pada bulan September kepada saudarinya.
“Sehingga saudarinya melaporkan kasus itu ke kami,” ujar dia.
Akibat perbuatannya tersangka JP kemudian dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

