Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Provinsi NTT memanggil dan memeriksa Plt Bupati yang juga Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021 Nicodemus Rihi Heke dalam kasus dugaan korupsi Tata Niaga Garam Curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
“Proses pemeriksaan sudah dilaksanakan pagi tadi,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur A. A Raka Putra Dharmana di Kupang, Senin.
Dia mengatakan hal ini ketika ditanya terkait perkembangan kasus dugaan korupsi garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam kasus itu, pemeriksaan terhadap mantan Plt Bupati Sabu Raijua itu, statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi garam curah tersebut.
“Hanya sebagai saksi,” ucapnya singkat.
Raka menambahkan, selain Nicodemus penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa saksi lain mulai mulai Senin (8/9) hari ini hingga Kamis (11/9) pekan ini.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua Hendrik Tiip, yang berlangsung selama satu jam lebih.
Raka juga menambahkan saat ini kasus dugaan korupsi pada Tata Niaga Garam Curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah masuk tahap penyidikan per hari ini,” ujar dia.
Karena itu melalui Kejaksaan Negeri Sabu Raijua itu pihaknya ingin menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya terkait tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.

