Kupang (ANTARA) - Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di Kupang, Senin (27/10).
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto kepada wartawan di Kupang, Senin saat ditemui di halaman gedung Pengadilan Militer Kupang mengatakan sidang yang masih berlangsung tersebut menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.
“Sidang hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa,” katanya.
Pada sidang pertama ini, Pengadilan Militer Kupang menyidangkan perkara pertama dari tiga perkara yang akan disidangkan dalam kasus tersebut.
Dalam sidang itu, pasal pertama yang disangkakan kepada terdakwa Lettu Ahmad Faisal adalah pasal berlapis, yakni Primier Pasal 31 Ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM dan Subsider Pasal 131 Ayat 1 KUHPM.
Kedua adalah Primier Pasal 132 KUHPM Junto pasal 131 ayat 1 junto ayat 3 KUHPM dan Subsider pasal 132 KUHPM Junto Pasal 131 ayat 1 Junto ayat 2 KUHPM.
Kemudian lebih Subsider pasal 132 KUHPM, Junto pasal 131 ayat 1 KUHPM.
“Dengan ancaman hukuman penjara sebanyak sembilan tahun penjara,” ujar dia.
Sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum itu tidak hanya menghadirkan saksi dari pihak TNI AD saja, namun menghadirikan juga saksi dari pihak keluarga Prada Lucky yakni kedua orang tuanya.
Pantauan ANTARA sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno dan didampingi oleh Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto itu dihadiri juga oleh sejumlah keluarga besar dari almarhum Prada Lucky.
Mereka mengenakan baju kaos putih, dengan di depannya bertuliskan Justice For Prada Lucky dan di belakang baju bergambar wajah dari Prada Lucky.
Sampai dengan berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

