
Polres Manggarai Timur-NTT tangkap satu DPO Polresta Samarinda

Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp50 juta.
"Pelaku berinisial GMM (27), berdomisili di Desa Mugirejo, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri dihubungi di Labuan Bajo, Rabu.
Ia mengatakan terduga pelaku GMM merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Manggarai Timur dan bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polresta Samarinda, diketahui pelaku melarikan diri ke Kabupaten Manggarai Timur usai aksi penggelapan yang dilakukan diketahui pihak perusahaan dan dilaporkan ke kepolisian.
Ia menyebut penangkapan berlangsung tanpa hambatan dan situasi di lokasi penangkapan dilaporkan aman dan terkendali.
"Saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.
Setelah diamankan, pelaku diamankan di Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pada Selasa 02 Desember 2025 kemarin di Mapolres Manggarai Timur kami telah melakukan penyerahan terduga pelaku kepada Polresta Samarinda," katanya.
Pewarta : Gecio Viana
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
