Jakarta (ANTARA) - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi pada 10 Januari 2026 dan kali ini melibatkan oknum pegawai pajak, wajib pajak, dan konsultan pajak, terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Hal ini tentunya kembali menggugah kesadaran publik bahwa sektor perpajakan selalu berada di titik paling sensitif dalam relasi antara negara dan warga. Pajak bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan simbol keadilan, kepercayaan, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan bersama. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan di sektor ini, hampir selalu menimbulkan resonansi luas dan reaksi emosional di tengah masyarakat.
Namun demikian, penting ditegaskan sejak awal bahwa peristiwa OTT tidak boleh dilihat sebagai sebuah kelalaian institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata. Respons institusi yang cepat, tegas, dan terbuka termasuk dukungan terhadap pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat serta penonaktifan pegawai terkait, menunjukkan sikap DJP yang sedang berupaya menjaga muruah dan kredibilitasnya.
Di sinilah publik seharusnya melihat peristiwa ini bukan hanya sebagai skandal, tetapi sebagai momentum pembenahan.
Dalam konteks pembangunan fiskal, DJP memegang peran strategis sebagai tulang punggung penerimaan negara. Tantangan yang dihadapi tidak ringan: target penerimaan yang tinggi, dinamika ekonomi global, basis pajak yang masih perlu diperluas, serta ekspektasi publik terhadap layanan yang semakin transparan dan adil. Semua itu menuntut integritas kelembagaan yang kokoh dan sistem yang tahan terhadap penyimpangan.
Ujian Integritas
Peristiwa OTT selalu menjadi ujian berat bagi institusi publik, terutama bagi organisasi sebesar DJP yang memiliki ribuan pegawai dengan kewenangan besar. Dalam ujian semacam ini, yang paling penting bukan hanya siapa yang salah, tetapi bagaimana organisasi merespons kesalahan tersebut. Sikap defensif dan menutup diri justru akan memperdalam krisis kepercayaan.
Langkah DJP yang tidak ragu mendukung pencabutan izin konsultan pajak yang terlibat menunjukkan kesadaran bahwa persoalan integritas tidak berdiri sendiri. Ekosistem perpajakan melibatkan banyak aktor, dan ketika salah satu mata rantai menyimpang, dampaknya bisa menjalar ke seluruh sistem. Konsultan pajak yang seharusnya menjadi mitra kepatuhan berubah menjadi mediator pelanggaran ketika integritas profesi dikompromikan.
Pada saat yang sama, penting pula menjaga perspektif bahwa mayoritas aparatur pajak bekerja dengan jujur dan profesional. Mereka melayani jutaan wajib pajak di bawah tekanan beban kerja yang tinggi dan sorotan publik yang tidak pernah surut. Karena itu, penegakan disiplin harus berjalan seiring dengan upaya menjaga moral dan kebanggaan pegawai yang tetap setia pada nilai-nilai integritas.
Ujian integritas ini juga menyentuh dimensi keadilan sosial. Wajib pajak yang patuh akan merasa dirugikan jika ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa melalui jalan tidak sah. Oleh sebab itu, ketegasan DJP sesungguhnya adalah bentuk perlindungan terhadap wajib pajak yang taat, bukan sekadar penindakan terhadap pelaku pelanggaran.
Reformasi Sistem
Belajar dari berbagai kasus, jelas bahwa pendekatan personal semata tidak cukup. Reformasi perpajakan harus menyentuh jantung sistem dan proses bisnis. Integritas individu sangat penting, tetapi sistem yang lemah akan selalu menciptakan peluang bagi penyimpangan, siapa pun orangnya.
Digitalisasi perpajakan yang selama ini digalakkan perlu terus diarahkan pada tujuan pengendalian risiko. Sistem berbasis data yang terintegrasi dapat mengurangi ketergantungan pada interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak, sekaligus memperkuat jejak audit. Transparansi proses bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membangun kepercayaan.
Selain itu, pengawasan internal perlu diperkuat dengan pendekatan berbasis analisis risiko dan perilaku. Pola-pola anomali dalam pemeriksaan, penetapan, atau restitusi pajak seharusnya dapat diidentifikasi lebih dini melalui pemanfaatan data besar dan kecerdasan analitik. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berkembang menjadi kasus hukum.
Reformasi sistem juga harus menyentuh tata kelola profesi konsultan pajak. Sertifikasi, pembinaan berkelanjutan, dan evaluasi integritas perlu dilakukan secara konsisten. Negara tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas kepada konsultan yang menyalahgunakan profesinya, karena kelonggaran dalam pengawasan hanya akan menciptakan ruang abu-abu yang merusak keadilan fiskal.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik adalah modal utama dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela akan melemah dan biaya pemungutan meningkat. Dalam jangka panjang, krisis kepercayaan dapat menggerus kemampuan negara membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan kasus menjadi keharusan. Publik berhak mengetahui bahwa pelanggaran ditindak secara adil, tanpa pandang bulu. Sikap terbuka DJP dalam menyampaikan langkah-langkah pembenahan akan membantu meredam spekulasi dan memperkuat legitimasi institusi.
Komunikasi publik juga perlu diarahkan pada edukasi, bukan sekadar klarifikasi. Masyarakat perlu memahami bahwa reformasi perpajakan adalah proses berkelanjutan, bukan proyek jangka pendek. Setiap krisis harus dijelaskan sebagai bagian dari upaya membangun sistem yang lebih kuat, bukan sebagai kegagalan total.
Dalam konteks ini, dukungan publik terhadap pembenahan DJP menjadi penting. Kritik tetap diperlukan sebagai mekanisme kontrol sosial, tetapi dukungan terhadap langkah-langkah reformasi juga harus diberikan agar institusi tidak terjebak dalam siklus saling curiga yang kontraproduktif.
Arah Pembenahan
Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat arah reformasi perpajakan secara lebih sistemik. Beberapa rekomendasi kebijakan dapat dipertimbangkan untuk memperdalam pembenahan.
Pertama, penguatan pengawasan berbasis teknologi dan analitik risiko perlu dipercepat, terutama pada fungsi-fungsi yang memiliki diskresi tinggi.
Kedua, reformasi manajemen sumber daya manusia harus menempatkan integritas sebagai indikator kinerja utama, bukan sekadar pencapaian target penerimaan.
Ketiga, pengawasan terhadap konsultan pajak perlu diperketat melalui evaluasi berkala dan sanksi yang konsisten.
Keempat, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran harus benar-benar dijamin agar budaya speak up tumbuh sehat di lingkungan DJP.
Kelima, pendidikan dan komunikasi publik mengenai hak dan kewajiban perpajakan perlu diperluas untuk mencegah praktik tidak sehat yang sering berawal dari ketidaktahuan wajib pajak.
Dalam konteks penegakan hukum, OTT yang terjadi memang menjadi pukulan, tetapi juga peluang untuk memperkuat fondasi reformasi perpajakan. Respons tegas DJP menunjukkan bahwa institusi ini tidak menutup mata terhadap persoalan internal dan berani menjaga muruahnya sendiri. Dengan pembenahan sistem yang konsisten, penguatan integritas, dan dukungan publik, DJP dapat keluar dari ujian ini dengan legitimasi yang lebih kuat.
Menjaga muruah pajak pada akhirnya berarti menjaga kepercayaan, keadilan, dan keberlanjutan fiskal negara. Dalam perjalanan panjang itu, setiap langkah perbaikan sekecil apa pun adalah investasi penting bagi masa depan Indonesia.
*) DR. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Editor: Dadan Ramdani
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menjaga muruah dan kredibilitas pajak

Upaya menjaga muruah dan kredibilitas pajak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Dalam penggeledehan tersebut KPK mengamankan empat koper terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.
