
BPK RI lakukan pemeriksaan pendahuluan LKPD Kota Kupang 2025

Kupang, NTT (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan awal pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Jeffry Tagor Herianto Sitohang di Kupang, NTT, Kamis.
Ia menjelaskan tujuan pemeriksaan LKPD pada dasarnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Ia menyebut laporan keuangan yang diperiksa meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
“Mengingat laporan keuangan masih dalam tahap penyusunan, BPK meminta seluruh Kepala OPD untuk segera menuntaskan pertanggungjawaban keuangan guna mendukung percepatan penyusunan LKPD oleh BPKAD,” katanya.
Jeffry juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan pemeriksaan interim atau pendahuluan sebagai bagian dari penjajakan awal sebelum pemeriksaan terinci.
Pemeriksaan pendahuluan tersebut dilaksanakan sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026, guna memastikan kecukupan waktu bagi BPK dalam menilai kewajaran seluruh akun laporan keuangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Eduard Pelt mengatakan seluruh arahan yang disampaikan oleh BPK menjadi perhatian serius dan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah guna mendukung kelancaran pemeriksaan keuangan daerah.
Ia menegaskan selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, hingga pimpinan unit kerja dan Perumda, dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin langsung dari Wali Kota Kupang atau Sekretaris Daerah.
“Ini merupakan penegasan Bapak Wali Kota. Seluruh pimpinan diminta fokus, siap, dan berada di tempat, karena dokumen administrasi yang dibutuhkan berada di kantor masing-masing dan harus segera disiapkan,” tegasnya.
Sekda juga mengingatkan agar setiap permintaan dokumen dari tim pemeriksa dapat ditindaklanjuti dengan cepat tanpa menunggu perintah tambahan. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tidak dibatasi oleh jam dinas.
“Tanggung jawab kita tidak mengenal jam kerja. Seluruh pimpinan dan jajaran harus siap kapan pun dibutuhkan demi kelancaran pemeriksaan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa kedisiplinan, komitmen, dan kerja sama seluruh OPD sangat menentukan kelancaran pemeriksaan LKPD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, sekaligus mencerminkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
