
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti dan abolisi tidak dapat diterima

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materi, yang meminta pemberian batasan yang jelas terkait hak pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden, tidak dapat diterima.
Mahkamah berpendapat petitum permohonan para pemohon disusun tanpa menyebutkan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang (UU) yang dimohonkan pengujian, sehingga menyebabkan permohonan-permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.
"Menyatakan permohonan dengan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, yang dipantau secara daring.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian materi merupakan pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Artinya, sekali pun telah memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan secara formil (formal) suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich (berdiri sendiri).
Berdasarkan berbagai fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohonan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan itu tidak jelas atau kabur (obscuur).
"Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Adapun permohonan untuk memberikan batasan yang jelas terkait hak pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, diajukan oleh sejumlah mahasiswa.
Para mahasiswa itu berasal dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, melalui perkara pengujian undang-undang Nomor 262/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon berpandangan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menyatakan,“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-arang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman.”
Para pemohon mengakui bahwa pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, hingga grasi oleh presiden merupakan hak prerogatif konstitusional kepala negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Namun, menurut mereka, pengampunan atau pemulihan hak tersebut menimbulkan permasalahan berupa tindakan-tindakan yang berpotensi memperluas makna norma Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi.
Oleh sebab itu, para pemohon berpandangan, Presiden harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengeluarkan pengampunan tersebut. Ini sebagai bentuk check and balances agar tidak ada praktik kesewenang-wenangan.
Selain itu, para pemohon juga menginginkan adanya batasan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan untuk perkara yang putusannya sudah inkrah. Mereka ingin pengaturan ini ditulis secara jelas dalam norma pasal.
Maka dari itu, dalam pokok permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah memaknai Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menjadi “Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi tak dapat diterima
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
