Logo Header Antaranews Kupang

KPK menanggapi terjadinya negara menyuap negara pada kasus hakim PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 08:57 WIB
Image Print
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA/HO-KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terjadinya negara menyuap negara pada kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026