Logo Header Antaranews Kupang

Kemenag mempercepat implementasi wajib halal di Kabupaten Sumba Timur NTT

Rabu, 11 Februari 2026 13:59 WIB
Image Print
Plh. Kepala Kantor Kemenag Sumba Timur beserta jajaran menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kabupaten Sumba Timur, NTT.  (ANTARA/HO-Kemenag Sumba Timur)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempercepat implementasi kebijakan wajib halal di daerah tersebut melalui penguatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sertifikasi halal memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi konsumen. Bagi pelaku UMKM, sertifikat halal menjadi nilai tambah strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses pemasaran, dan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Sumba Timur Martinus Tai Ngunjunuha dalam keterangannya di Kupang, Rabu.

Hal itu disampaikan saat memfasilitasi penerbitan dan penyerahan 13 sertifikat halal kepada 11 pelaku UMKM sebagai langkah strategis percepatan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal nasional yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026.

Martinus menjelaskan keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga sertifikasi, tokoh agama, dan masyarakat.

Menurut dia, kebijakan wajib halal tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga berdampak langsung terhadap perlindungan konsumen, peningkatan kualitas produk, serta penguatan kepercayaan publik.

“Seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap aspek kehalalan, kesehatan, dan keamanan pangan, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan fundamental dalam ekosistem industri produk konsumsi,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, kata dia, peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai sangat strategis sebagai lembaga otoritatif yang memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui mekanisme ini, lanjutnya, masyarakat dapat lebih mudah mengidentifikasi produk yang memenuhi standar syariat, kebersihan, dan keamanan.

Lebih lanjut sertifikasi halal, kata dia, diharapkan mendorong pelaku UMKM meningkatkan standar produksi, pengemasan, dan distribusi sesuai ketentuan halal.

Ia mengatakan produk tersertifikasi memiliki daya saing lebih tinggi, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan omzet dan keberlanjutan usaha.

Sementara bagi masyarakat, menurut dia, kebijakan tersebut memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk, memperkuat perlindungan konsumen, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memilih produk yang bersih, sehat, higienis, dan halal.

Secara lebih luas implementasi sertifikasi halal berkontribusi terhadap penguatan ekosistem ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

Martinus berharap melalui fasilitasi sertifikasi halal tersebut dapat memicu kesadaran kolektif UMKM lainnya untuk segera mengurus sertifikasi, memperluas diseminasi informasi, serta menumbuhkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga mutu produk yang bersih, sehat, higienis, dan halal.

“Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis kebijakan wajib halal dapat diimplementasikan secara efektif di Sumba Timur, memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026