Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT menjajaki kerja sama KI dengan lima kampus di Kupang

Kamis, 16 April 2026 08:32 WIB
Image Print
Tim Kanwil Kemenkum NTT melakukan pertemuan dan koordinasi bersama Universitas Karyadarma Kupang sebagai salah satu dari lima universitas kolaborasi penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI).  (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menjajaki kerja sama dengan lima kampus di Kota Kupang guna memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.

“Kanwil Kemenkum NTT optimistis bahwa sinergi dengan perguruan tinggi di Kupang ini akan memperkuat ekosistem inovasi daerah serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan industri nasional berbasis kekayaan intelektual,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu.

Kerja sama tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Lebih lanjut, Silvester mengatakan dengan adanya manajemen KI yang terstruktur, Sentra KI nantinya diharapkan mampu memfasilitasi seluruh tahapan inovasi, mulai dari identifikasi ide, proses pelindungan dan valuasi, hingga komersialisasi.

Skema komersialisasi tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui lisensi kepada mitra industri maupun pembentukan perusahaan rintisan (start-up atau spin-off).

Adapun lima perguruan tinggi yang menjalin kerja sama yakni Universitas Terbuka Kupang, Kampus Baru Akademi Teknik Kupang, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, Universitas San Pedro, dan Universitas Karyadarma Kupang.

Untuk itu, Tim Kanwil Kemenkum NTT telah melakukan koordinasi sebagai langkah awal kerja sama untuk membentuk Sentra KI dengan lima perguruan tinggi tersebut.

Dalam koordinasi ini, Tim Kanwil Kemenkum NTT yang terdiri dari Pranata Humas Ahli Muda Dian Lenggu, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Novi Maria Porsiana, dan tim analis KI membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pembentukan Sentra KI.

Dian menyampaikan bahwa penyusunan PKS menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum NTT dengan perguruan tinggi.

“Melalui PKS ini, diharapkan terbangun sinergi yang jelas dan terarah dalam pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus, sehingga setiap hasil riset dapat terlindungi dan memiliki nilai tambah,” ujarnya.

Ia menjelaskan Sentra KI diposisikan sebagai unit strategis di perguruan tinggi yang berperan mentransformasi inovasi akademis menjadi nilai ekonomi.

Hal ini sejalan dengan amanat sistem nasional riset yang mendorong hilirisasi hasil penelitian guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia industri.

Sementara itu, Novi menambahkan keberadaan Sentra KI akan menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi civitas akademika untuk melindungi hasil karyanya.

Sentra KI nantinya akan hadir langsung di lingkungan kampus, sehingga memudahkan dosen, mahasiswa, maupun peneliti dalam mengakses layanan kekayaan intelektual tanpa harus melalui proses yang berbelit.

“Melalui Sentra KI, diharapkan proses pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, sehingga setiap inovasi memiliki kepastian hukum dan nilai tambah,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan Sentra KI juga mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dengan memperkuat literasi kekayaan intelektual dalam proses pendidikan, memberikan pelindungan hukum terhadap hasil penelitian, serta mendorong pemanfaatan KI secara luas untuk kesejahteraan masyarakat.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026